Menghina Intitusi TNI, SPDP Tersangka RR Diserahkan Kejaksaan Agung
Kapuspenkum DR Mukri SH. MH |
Dalam hal ini RR diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau berita bohong (hoax) dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH memyebutkan, tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16) yang beranggotakan 3 (tiga) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Namun Demikian pihak kejaksaan saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Dir.Tipidsiber Bareskrim Polri, kata DR Mukri SH.MH .(SUR).
No comments