Menghina Intitusi TNI, SPDP Tersangka RR Diserahkan Kejaksaan Agung

Kapuspenkum DR Mukri SH. MH
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka berinisial RR dengan Nomor: B/32/III/2019/Dittipidsiber tanggal 11 Maret 2019 dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dir.Tipidsiber Bareskrim Polri).

Dalam hal ini RR   diduga melakukan  tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau berita bohong (hoax) dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH  memyebutkan,  tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16) yang beranggotakan 3 (tiga) orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Namun Demikian  pihak kejaksaan  saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Dir.Tipidsiber  Bareskrim Polri, kata DR Mukri SH.MH .(SUR).

No comments

Powered by Blogger.