Mabes Polri Diminta Segera Periksa cap Jempol Ahli Waris Taih Bin Lantjong
Tiga Dari Empat Ahli Waris Taih Bin Lantjong |
Hal ini disampaikan oleh Selamat Siahaan SH selaku kuasa hukum para ahli waris Taih Bin Lantjong yang terdiri 4 orang masing masing Yani Binti Lantjong, Inah Binti Lantjong, Imah Binti Lantjong dan Inih Binti Latjong, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , 13 Maret 2019.
Dikatakan, kami akan mengadap kepada Kapolri dengan tujuannya untuk minta kepastian, kapan pihak Lapkrim Mabes Polri akan mengambil alih pemeriksan Cap Jempol terhadap klien kami yang jumlahnya 4 orang yang ada dalam Akta Pembagian Harta Warisan karena diduga palsu.
" Jika hal ini tidak dilakukan dengan segera, kasus sengketa tanah ahli waris Taih Bin Lantjong ini akan menjadi abu-abu, dan uang negara sebesar Rp 10,7 milyar lebih ini dikhawatirkan akan jatuh ketangan yang tidak bertangung jawab", kata Selamat Seiahaan SH.
Dikatakan Selamet, pada 22 Februari 2019 ahli waris Taih Bin Lantjong berkirim surat kepada Kapolri berkaitan LP. NO: 042/Pen.PID/2019/PN/JKT.TIM tanggal 16 Januari 2019 yang isinya meminta Pemeriksaan Cap Jempol dalam Akta Pembagian Harta Warisan kliennya harus dilakan melalui Labkrim Mabes Polri.
Dijelaskan, semasa hidupnya Taih Bin Lantjong miliki sebidang tanah girik NO: 268, Persil 25b, SIII dengan luas 12.595 M2 dan berubah dengan Surtifikat NO: 79/Lub. Buaya, Pasar Rebo ,9Jakarta Timur.
Atas dasar Fatwa Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Timur NO: 77/C/1983 tanggal 22 Februari 1983 memerangkan; nama nama ahli waris Taib Bin Lantjong diantaranya istri Pertama dan istri Kedua.
Dengan dasar Fatwa Waris tersebut dilakukan balik nama terhadap Surtifikat NO: 79/Lub. Buaya menjadi atas nama 11 orang ahli waris yaitu ; Istri Pertama Tjiker dengan 5 irang anak antara lain Nani Anan, Naman, Ganuk, Napih. Sedangkan istri Kedua Iyo Binti Detol dengan 6 orang anak, masing masing Imah, Yani, Inah dan Inih.
Pada tahun 2013, sebagian dari tanah tersebut yaitu 4.907 M2 terkena normalisasi kali Sunter, dengan nilai ganti rugi Rp 10,7 milyar lebih yang sekarang ini diperebutkan oleh anak dari isteri Pertama Taih Bin Lantjong yaitu Dian Andrian Bin Anan. Sedangkan anak dari isrti Kedua supaya dibagi 60:40%. Akan tetapi, permintaan anak Istri Pertama 100% miliknya.
Pada 16 Januari 1989 terbitlah Akta Pembagian Harta Warisan NO: 120/PHW/I/1989 dari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, yang isinya nama nama ahli waris Taih Binti Lantjong menandatangani/cap jempol pada akta tersebut.
Anak anak dari istri Kedua Taih Bin Lantjong yang terdiri Imah, Yani, Inah dan Anih, telah menyangkal kalau mereka tidak pernah melakukan Cap Jempol pada Akta Pembagian Harta Warisan tersebut. Dan mereka malah menyatakan kalau Akta itu adalah hasil rekayasa/dipalsukan oleh keluarga terlapor.
Berkaitan Laporan Polisi diatas, Polres Jakarta Timur telah mempunyai ijin khusus dari Pengadilan Negeri JakartaTimur NO: 042/PEN/ .Pid/2018/PN. JKT. TIM tanggal 16 Januari 2018 guna untuk menyita Surat Asli berupa Akta Pembagian Harta Warisan dan Surat Pernyataan dari WARKAH BPN Kakarta Timur.
Gunanya, untuk dilakukan pemeriksaan di Labkrimabes Polri. Bila hal ini tidak dilakukan, berarti ada unsur kesengajaan, Polri membuat kasus ini menjadi kabur/gelap, dan uang negara Rp 10,7 milyar lebih ini akan lenyap, karena dibayarkan kepada Dian Ardian oleh Pemda DKI.
" Untuk itu kami mohon ketegasan dari Kapolri menangani kasus ini segara mungkin guna mengamankan uang negara sebesar itu agar tidak hilang sia sia" kata Selamat Siahaan SH. (SUR).
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur