Lagi, Buronan Kasus Korupsi Kejati Bengkulu Berhasil Ditangkap

Terpidana Perkara  Korupsi Asal Kejati Bengkulu  Supratman  Urip 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil menangkap  buronan terpidana perkara  korupsi asal Kejati Bengkulu atas nama Supratman  Urip yang diamankan pada Senin, 04 Maret 2019.

Yang bersangkutan merupakan salah satu dari 3 terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah)

Perbuatan terpidana dilakukan  bersama-sama dengan terpidana Drs. M. Taufik yang telah ditangkap  oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada tanggal      26 Februari 2019 di Jakarta Pusat dan pada tanggal 27 Februari 2019 yang kemudian  dibawa ke Bengkulu untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Mentiring.

Terpidana ditangkap petugas berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, yang menyatakan  Supratman  Urip dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terpidana Supratman  dijatuhi pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp.5 juta  subsidair 5 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.500.000.000    (Lima Ratus Juta Rupiah).
                                                        Program Tangkap Buron     (Tabur) 31.1 Kejaksaan RI,  dengan tertangkapnya Supratman berarti telah berhasil  mengamankan buronan ke-28 Tahun 2019, dimana sebelumnya telah menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia  minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.

Kata Kapuspenkum DR Mukri SH.MH, " Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,  menyerahlah". (SUR).

No comments

Powered by Blogger.