Kiat Kiat Optimalisasi Penangan Tindak Pidana Perpajakan

 JAM Pidsus DR Adi Toegarisman.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Faktor penyebab penanganan perkara tindak pidana perpajakan tidak optimal karena 
Hukum acara/SOP tidak  dipatuhi (banyak Praperadilan dari tersangka). Adanya pemahaman penyidik bahwa penerimaan negara lebih utama sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan. Pengguna faktur  fiktif tidak ditindak, sehingga tidak ada  efek jera/tidak adil.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Dr. Adi Toegarisman saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak Tahun 2019 dengan tema “Membangun Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penegakan Hukum Pidana Pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung  (Kejagung) DR Mukri SH MH mengatakan, JAM Pidsus dalam hal ini menyebutkan , Asset tracing tidak maksimal dari awal penyidikan, karena kerjasama dengan PPATK, OJK, Pasar Modal, BPN dan lain-lain belum optimal.

Upaya optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan, yaitu; maksimalkan asset tracing dengan melengkapi berkas perkara LHP dari  PPATK, OJK, pasar modal dan Instansi terkait untuk memastikan harta benda dari tersangka.

Selain itu, prioritas korporasi agar disidik sebagai pelaku/optimalisasi denda/rasa keadilan (selama ini yang di jadikan Tersangka pembuat faktur fiktif bukan pengguna).Disangkakan dengan TPPU.

Terapkan denda maksimal.Pengguna sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan harus disidik.
Keberhasilan Penyidik sama dengan Keberhasilan Penuntut Umum.

Kerjasama intensif/sinergitas dengan Jaksa Peneliti untuk membahas syarat  formil dan materil.
Dalam kesempatan tersebut, tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati),  Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Barat dan Kajati Jawa Timur menerima penghargaan Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Pajak yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di Gedung Mar'ie Muhammad Aula Cakti Buddhi Bhakti Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.  
                                                
Kapuspenkum menambahkan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala PPATK, Dirjen Pajak, Karo Korwas PPNS Polri, Deputi Pemberantasan PPATK, para pejabat Eselon II, III pada Dirjen Pajak, Kejaksaan, Kepolisian & Kementerian/Lembaga serta Aspidsus se-Indonesia. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.