Kejati Bengkulu Eksekusi Terpidana Yang Menyerahkan Diri
Terpidana Ismuni Samal BSc diapit petugas. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ismuni Samal Bsc, salah satu terpidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 yang telah rugikan keuangan Negara sebesar Rp.1, 09 milyar lebih akhirnya menyerahkan diri Rabu 6 Maret 2019.
Peyerahan diri boronan ini ke Kejaksan Tinggi Bengkulu menyusul dua terpidana lainnya yang lebih dahulu berhasil ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Bentiring oleh pihak Kejaksaan, yakni masing-masing atas nama terpidana Drs. M. Taufik dan terpidana Supratman Urip
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR. Mukri SH.MH mengatakan, perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 diajukan dalam dua berkas perkara secara terpisah, yakni pertama Drs. M. Taufik, Suoratman Urip dan almarhum Erliyansyah dan berkas perkara kedua Ismuni Samal Bsc dengan Indra Syafri, masih buron.
Untuk menjalani pidananya, terpidana Ismuni Samal Bsc, dieksekusi ke Lapas Bentiring sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1267 K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004 yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan.
Selain itu, kata DR Mukri SH.MH, terpidana juga didenda Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) subsidiair 3 (Tiga) bulan dan uang pengganti sebesar Rp.266.113.986 (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah). (SUR).
No comments