Kapuspenkum Kejagung: Jaksa Bayu Tak Boleh Terhambat Kariernya Hanya Karena Anak Jaksa Agung.

DR. Mukri SH.MH, 
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terkait promosi Bayu Adhinugroho Arinto SH yang kebetulan putra Jaksa Agung RI HM Prasetya SH dari Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Bali menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, bukan karena Nepotisme atau lainnya,  namun sudah melalui  mekanisme dan pertimbangan yang seksama , kata Kepala pusat Pemerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH Kamis 14 Maret 2019.

Dikatakan, mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi bagi para Jaksa dilingkungan Kejaksaan RI  selalu diputuskan dalam Rapat Pimpinan secara kolektif, kolegial dan terbuka dengan semata-mata mempertimbangkan unsur Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Integritas (PDLI) sebagai dasar penilaian dan prasyarat pertama dan utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak dan simultan oleh setiap Jaksa yang sedang dipertimbangkan untuk dirotasi mendapat mutasi maupun promosi oleh Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI sangat bertanggung jawab untuk membangun, merawat dan menjaganya. 

Dan tidaklah benar kalau dikatakan hanya di era sekarang, tetapi sejak sepanjang sejarah Kejaksaan memang  tidak ada ketentuan dan keharusan untuk melibatkan atau mengikut sertakan pihak lain diluar struktur dalam urusan  mutasi ataupun promosi dimaksud.

Namun demikian sekali lagi perlu disampaikan bahwa semua keputusan dan kebijakan tentang hal tersebut adalah merupakan hasil  dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan data base kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

" Jadi juga tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan. 
Demikian juga halnya dengan karir seorang Jaksa atas nama Bayu Adhinugroho Arianto, SH tidak boleh terhambat karirnya hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung", kata Kapuspenkum.

Mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi secara objektif tetap berlaku sama. Bayu Adhinugroho Arianto, SH punya kinerja yang hebat dan membanggakan, sewaktu Kajari Gianyar yang bersangkutan berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara sebagaimana mestinya yang sekian lama tidak terselesaikan.

Dimasa jabatannya selaku Asintel Bali juga yang bersangkutan berhasil pimpin penangkapan koruptor terbesar yang sekian tahun tak pernah bisa ditangkap. Dan tidak hanya Asintel Kejati Bali saja yang mendapat promosi tapi juga sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-072/A/JA/03/2019 tanggal 06 Maret 2019 tersebut, Aspidsus Kejati Bali, Anton Delianto, SH, MH dipromosikan juga dalam kelas/tipe yang sama dengan Kajari Jakarta Barat yakni menjadi Kajari Surabaya karena kedua Jaksa tersebut dinilai telah berprestasi dan berkontribusi dalam menjadikan Kejati Bali memperoleh penghargaan sebagai salah satu satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB pada tanggal 10 Desember 2018 lalu.

Dan itupun, masih kata DR. Mukri SH.MH, tidak hanya Kejati Bali saja, beberapa Kajari yang mendapatkan predikat WBK/WBBM dari Kementerian PAN RB juga dipromosikan promosi, seperti Kajari Deliserdang, Asep Margono, SH, MH yang sekaligus juga meraih penghargaan Sidhakarya Rangking I (Pertama) Kejari Tipe A Berprestasi se-Indonesia dipromosikan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur, Kajari Belitung, Sekti Anggraini, SH, MH dipromosikan sebagai Aspidsus Kejati Banten. Selain itu, Kasubdit Pemantauan pada Direktorat III JAM Intel Kejagung RI, Anang Supriatna, SH, MH dipromosikan sebagai Kajari Jakarta Selatan karena prestasinya dalam program Tangkap Buron (Tabur 31.1) dimana pada Tahun 2018 berhasil menangkap buronan pelaku kejahatan sebanyak 207 orang dan di Tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan tanggal 4 Maret 2019 sebanyak 28 orang.

Artinya, keputusan Rapat Pimpinan secara kolektif, kolegial dan terbuka dengan semata-mata mempertimbangkan unsur Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Integritas (PDLI) tetap sebagai dasar penilaian dan prasyarat pertama dan utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak dan simultan oleh setiap Jaksa yang sedang dipertimbangkan untuk dirotasi mendapat mutasi maupun promosi", pungkas Kapuspenkum. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.