Kakak Beradik Yang Didakwa Mengelapkan Emas 6 kg Dibebaskan Hakim
Margareta dan budi bebas |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Terdakwa Margareta Hadiono dan Budi S , kakak beradik yang didakwa melakukan penggelapan dan pencurian emas sebanyak 6 kg milik pelapor Stenly Gandawidjaja, dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DR Homa situmpul |
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dakwaan JPU Hilmi Akbar Lubis SH tidak dapat dibuktikan secara hukum selama persidangan berlasung, sehingga majelis menolak seluruh dakwaannya.
" Karena dakwaan JPU tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dan dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, " kata majelis hakim.
Selain itu, barang bukti emas 3 kg yang menjadi barang bukti dalam persidangngan ini dikembalikan kepada terdakwa Margareta, karena merupakan pemberian dari pelapor Stenly Gandawidjaja sewaktu terdakwa menjadi kekasihnya.
Sementara itu, Budi S, kakak kandung terdakwa Margareta, yang disidangkan terpisah, karena didakwa membantu Margareta dalam melakukan tindak pidana, juga dibenaskan. Alasannya sama, dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Terhadap purusan ini, para terdakwa dan tim penasehat hukumnya yang terdiri DR Hotma SitompulSH.MH, Agus Sodanding SH serta lainya, menerima ptusan ini. Sedangkan JPU Hilmi Akbar Lubis menyatakan kasasi.
Margareta dihadapkan kemejahijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh JPU dengan dakwaan melakukan pencurian dan atau penggelapan emas sebanyak 6 kg dari jumlah 26 kg milk Stenly yang disimpan di Deposit Box (DB) Panin Bank cabang Senayan Jakarta Pusat Matet 207.
Emas yang ada di DB Panin Bank sebanyak 26 kg tersebut yang 3 kg milik Margareta sendiri atas pemberian Stenly saat masih pacaran. Dan pada DB tersebut Stenly ataupun Margareta sama sama memegang kuncinya.
Pada suatu saat, ketika Stenly membuka DB, katanya emasnya hilang 6 kg, lalu menanyakan kepada Margareta. Dan yang bersangkutan memang mengambil 3 kg miliknya, bukan 6 kg seperti yang dikatakan pelapor Stenly. Tak puas dengan jawaban itu , Stenly melaporkan mantan kekasihnya ke Polisi dan disidangkan di pengadilan.
Dan Margareta dibebaskan hakim.
Seperti diketahui, Margareta adalah mantan kekasih Stenly, pelapor yang hidup tanpa nikah selama dua tahun.
Selama berhubungan gelap dengan Stenly, Margareta sempat dua kali hamil, namun dipaksa oleh Stenly harus
menggugurkan kandungannya, sebanyak dua kali.
Selama berhubungan gelap dengan Stenly, Margareta sempat dua kali hamil, namun dipaksa oleh Stenly harus
menggugurkan kandungannya, sebanyak dua kali.
Suatu saat kata Margateta dalam sidang, Stanley pernah memasukkan sesuatu benda yang katanya sebagai obat perangsang, tetapi justru malah membuat rahim Margareta sering pendarahan yang mengakibatkan Margareta menghidap sakit Kista yang parah. Akhirnya Mar memutuskan hubungan dengan Stenly.
Akibatnya, Mar yang sebelumnya sudah dibelikan satu unit rumah mewah dikota Semarang seharga Rp 1,4 Miliar, dan sebuah Mobil HRV dan diberikan uang bulanan Rp 20 juta samapai Rp 50 juta, serta Margateta memiliki emas 3 kilogram yang diberikan Stanley dan disimpan bersama 26 kilogram lainnya di DB Panin Bank Jakarta, rupanya membuanya kesal, dan Margareta dilaporkan kepolisi dengan sangkaan mencuri emas miliknya. (SUR).
No comments