Kakak Beradik Yang Didakwa Mengelapkan Emas 6 kg Dibebaskan Hakim


Margareta dan budi bebas
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Terdakwa Margareta Hadiono dan  Budi S , kakak beradik yang didakwa melakukan penggelapan dan  pencurian emas sebanyak 6 kg milik pelapor Stenly Gandawidjaja, dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

DR Homa situmpul
Putusan ini dilakukan oleh  majelis hakim yang diketuai Bayu Dirgantara SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Maret 2019.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dakwaan JPU Hilmi Akbar Lubis SH  tidak dapat dibuktikan secara hukum selama persidangan berlasung, sehingga majelis menolak seluruh dakwaannya.

" Karena dakwaan JPU tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dan dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, " kata majelis hakim.

Selain itu, barang bukti emas 3 kg yang menjadi barang bukti dalam persidangngan ini  dikembalikan kepada terdakwa Margareta, karena merupakan pemberian dari pelapor Stenly Gandawidjaja sewaktu  terdakwa menjadi kekasihnya.

Sementara itu, Budi S, kakak kandung terdakwa  Margareta, yang disidangkan terpisah,  karena didakwa membantu Margareta dalam melakukan tindak pidana, juga dibenaskan. Alasannya sama, dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Terhadap purusan ini, para terdakwa dan tim penasehat hukumnya  yang terdiri DR Hotma SitompulSH.MH, Agus Sodanding SH serta lainya, menerima ptusan ini. Sedangkan  JPU Hilmi Akbar Lubis  menyatakan  kasasi.

Margareta dihadapkan  kemejahijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  oleh JPU dengan dakwaan melakukan pencurian dan atau penggelapan emas sebanyak 6 kg dari jumlah 26 kg milk Stenly yang disimpan di Deposit  Box (DB) Panin Bank cabang Senayan Jakarta Pusat Matet 207.

Emas yang ada di DB Panin Bank sebanyak 26 kg tersebut yang 3 kg milik Margareta sendiri atas pemberian Stenly saat masih pacaran. Dan pada DB tersebut Stenly ataupun Margareta sama sama memegang kuncinya.

Pada suatu saat, ketika Stenly  membuka DB, katanya emasnya hilang 6 kg, lalu menanyakan kepada Margareta. Dan yang bersangkutan memang mengambil 3 kg miliknya, bukan 6 kg seperti yang dikatakan pelapor Stenly. Tak puas dengan jawaban itu , Stenly melaporkan mantan kekasihnya ke Polisi dan disidangkan di pengadilan.

Dan Margareta dibebaskan hakim.
Seperti diketahui, Margareta adalah mantan kekasih Stenly, pelapor yang hidup tanpa nikah selama dua tahun.
Selama berhubungan gelap dengan Stenly,  Margareta  sempat dua kali hamil, namun  dipaksa oleh Stenly harus
menggugurkan kandungannya,  sebanyak dua kali.

Suatu  saat kata  Margateta  dalam sidang, Stanley pernah  memasukkan sesuatu benda yang katanya sebagai obat perangsang, tetapi justru malah membuat rahim Margareta  sering  pendarahan yang mengakibatkan Margareta  menghidap sakit Kista yang parah. Akhirnya  Mar memutuskan hubungan dengan Stenly.
Akibatnya,   Mar yang sebelumnya sudah dibelikan satu unit rumah mewah dikota Semarang seharga  Rp 1,4 Miliar, dan sebuah Mobil HRV dan diberikan  uang bulanan  Rp 20 juta samapai Rp 50 juta, serta  Margateta memiliki emas  3 kilogram yang diberikan Stanley dan disimpan bersama 26 kilogram lainnya  di DB Panin Bank Jakarta,  rupanya membuanya kesal, dan Margareta  dilaporkan kepolisi dengan sangkaan mencuri  emas miliknya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.