Kajati Maluku Chuck Suryo Sumpeno Dan Rekanya Mulai Diadili Dipengadilan Tipikor Jakarta
Terdakwa Chuck Suryo Sumpeno SH |
Kuasa Hukum Terdakwa |
atau suatu koorperasi hingga negara memderita kerugian sekitar Rp 32 milyar lebih.
Perbutan yang mereka lakukan antara tahun 209 sampai dengan 2015 tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut; terdakwa Ngalimun yang waktu itu sebagai Kasi Datun Kejari Jakarta Pusat telah mendapatka naskah Vonis dari Pengadilan negeri Jalarta Pusat terhadap Hendra Raharja (HR) yang dihukum seumur hidup dan diwajibkan mebayar uang penggari Rp 1,9 triliun lebih. Dan Putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Untuk mempercepat dipenuhinya uang pengganti Hendra Raharja kepada negara yang jumlahnya Rp 1,9 triliun lebih itu pihak kejaksaan mencari aset aset HR yang belum disita oleh negara.
Setelah dilakukan pencarian, ditemukan tanah seluas 29 ribu M2 lebih di Pulojahe, Cakung Jalarta Timur atas nama istri HR yang bernama Sri Swastuti yang kala itu sedang dilakukan pembangunan komplek perumahan " Jatinegara Baru " oleh PT Pembangunan Jaya yang bekerja sama dengan PT Cakra Laras Asri.
Selanjutnya pada sekitar tahun 2011, mereka, Kepala Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Chuck, Kasi Datus Kejaksan Negeri Jakarta Pusat Ngalimun, dan Adi Kusumah keluarga HR, serta Sri Swastuti sebagai istri HR dan lainnya, menyeyepakati kalau tanah itu dijual saja.
Sebagai penjual Sri Swatuti/istri HR, dan Adi Kusumah sebagai pembeli, dengan harga Rp RP 500 ribu/M2, padahal tanah dilokasi itu harganya Rp 1100 ribu/M2-nya.
Tapi kemudian oleh Adi Kusumah tanah tersebut dijual kembali kepada PT Cakra Laras Asri, pengembang lokasi tersebut.
Jual beli antara Sri Swastuti dengan Adi Kusumah dilakukan dihadapan notaris Zaenal Abinin SH (juga sebagai terdakwa) diwilayah Jalarta Barat.
Dan hasil jual beli tanah tersebut, Adi Kusumah mendapat
Rp 300 ribu/M2 dan Sri Swastuti mendapat Rp 200 ribu/M2-nya.
Rp 300 ribu/M2 dan Sri Swastuti mendapat Rp 200 ribu/M2-nya.
Uang milik Sri Swatuti/istri HR tersebut diserahkan ke Kejaksaan sebagai pembayaran uang pengganti HR.
Katanya, jumlah penjualan objek tanah tersebut berjumlah Rp 12 milyar, tapi yang disetorkan kekas negar/kejaksaan hanya 2 milyar.
Dan yang Rp 10 milyar dibagi bagikan kepada mereka yang berperan dalam proses penjualan tanah tersebut. Pada tahun 2015 kasus ini mulai teruangkap.
Perbuatan mereka menimbulkan kerugian megara sekitar Rp 32 milyar lebih. Mereka
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama persidangan, khususnya Ngalimun didampingi penasehat hukum Yulianto PakpahanAH.MH dan Mangapul Sitorus SH akan menmpaikan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa minggu depan (SUR).
No comments