Kajari Bandung Tahan 6 Orang Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat menerima 6 orang tersangka masing masing  HB, YY, KL, AG, JK, dan BS serta  barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan Selasa, 5 Maret 2019.

Setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung,  tersangka HB, AG, dan JK ditahan di Rutan Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 (dua puluh) hari. 

Tersangka BS ditahan dalam perkara lain di Rutan Baleendah Kabupaten Bandung, dan
tersangka YY dan KL ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I Sukamiskin Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan, dalam  menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bandung telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 8 orang Jaksa untuk menyidangkan perkara ini.

Mereka  disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

DR Mukri SH.MH menambahkan,  tindak pidana yang dilakukan para tersangka terjadi pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2017, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahun dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,  sehingga dapat menimbulkan kerugian  Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5,5 milyar lebih.

Bahwa SPT dalam masa PPN atas nama PT. Trubustex dengan status lebih bayar dan diajukan permohonan restitusi untuk masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

PT. Trubustex telah menerima restitusi untuk masa Januari 2016 dan masa Februari 2016 dengan jumlah total sebesar Rp. 6,2 milyar lebih dan atas hal tersebut, PT. Trubustex telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan telah mengembalikan restitusi beserta sanksi sebesar 150 % yaitu                           Rp. 15,6 milyar lebih.

Sedangkan permohonan restitusi yang telah diajukan oleh PT. Trubustex untuk masa bulan Maret 2016 sampai dengan Desember 2016 belum dilakukan pembayaran oleh Negara,  dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega.

Sehingga, berpotensi dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negaranya setidak-tidaknya sebesar jumlah restitusi yang dimohonkan dalam Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar tersebut, yaitu untuk masa bulan Maret 2016 sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp. 35 milyar lebih.

Pada bulan Maret 2016 sampai dengan bulan Maret 2017, dengan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga, dapat menimbulkan kerugian pendapatan Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam masing-masing faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya senilai Rp. 35,2 milyar lebih. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.