JAM Intel DR.Jan .S Maringka : Generasi Melenial ,Generasi Sadar Hukum.

JAM Intel DR Jan.S.Maringka

Jakarta,BERITA-ONE.COM."Penegakan Hukum bukan Industri, Penegakan Hukum dikatakan berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Semakin menurunnya tingkat kejahatan, menunjukkan trend sebuah negara yang semakin maju, kata JAM Intejen DR Jan S Maringka pada  kualiah umumnya di Univeritas Sumatra Utara (Usu), Medan,  Sumatara Utara,  Rabu 6 Maret 2019.
Kuliah umum dengan tema " Generasi Melenial, Generasi Sadar Hukum", itu JAM Intelijen memberikan contoh, 

Belanda sejak tahun 2013 telah menutup 24 Penjara karena kekurangan tahanan.
Sebaliknya tingkat kejahatan yang ditinggi di sebuah negara, menunjukkan bahwa negara tersebut tidak aman, hal ini tentu menjadi pertimbangan sendiri bagi para investor yang hendak menanamkan dananya di negara tersebut.

Untuk itu, lanjut JAM Intelijen,  saat ini Pimpinan Kejaksaan mengambil terobosan untuk tidak semata-mata pasif di hilir menunggu terjadinya pelanggaran, melainkan aktif di hulu bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan menekan potensi penyimpangan antara lain melalui program TP4, Jaga Desa, Jaksa Menyapa dan lain sebagainya.
Reformasi Hukum. 

Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa dari antara lembaga penegak hukum yang ada, hanya Kejaksaan yang keberadaannya tidak diatur dalam UUD NKRI 1945. Sejalan dengan semangat reformasi, Pemerintah telah melakukan pembenahan dalam tatanan kelembagan penegakan hukum di Indonesia baik terkait dengan pemisahan unifikasi badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maupun pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI.

Namun demikian, kondisi tersebut di atas menjadi berbeda manakala berbicara tentang belum jelasnya kedudukan Kejaksaan dalam konstitusi serta jaminan terhadap kemandirian Kejaksaan, antara lain dengan masih tidak diatur dengan tegasnya masa jabatan Jaksa Agung dalam konstitusi dan UU.

Menghimbau mahasiswa untuk tidak memilih Golput, dan agar menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, mengingat Pemilu merupakan momentum yang menentukan keberlanjutan kehidupan Bangsa Indonesia. 

Proses penegakan hukum baik melalui penyelesaian perkara pidana, gugatan maupun sengketa pemilu merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang dan tidak dapat dimaknai seolah-olah sebagai keberpihakan Pemerintah mendukung Calon/Partai Politik tertentu.

Antisipasi Terdapat peningkatan eskalasi penggunaan ujaran kebencian berbasis SARA, hoax, kampanye hitam, dan penghasutan massa.

Sebagai akibat yang tidak terhindarkan dari pengaruh globalisasi maka saat ini Pancasila dihadapkan pada potensi perkembangan ideologi lain yang pada gilirannya ikut mempengaruhi nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat dengan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik perkembangan paham radikalisme, paham Khilafah Islamiyah, maupun isu disitegrasi yang dipicu permasalahan yang mengatasnamakan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). 

Peran Kejaksaan di bidang PAKEM dan pengawasan barang cetakan harus dipahami bukan sebagai upaya mengurangi hak memeluk agama atau kepercayaan maupun kebebasan mengemukakan pendapat, melainkan langkah preventif mencegah potensi timbulnya gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum, pungkas JAM Intel.

Kuliah umum ini berlangsung di auditoroum kapus USU Medan ini juga diikuti antara lain Universitas Negeri Medan, UIN Medan dan Politeknik Negeri Medan, dan  dihadiri Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Runtung SH. M.Hum, Dekan Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum, Para Guru Besar di lingkungan Unversitas Sumatera Utara, Para Pejabat Teras di lingkungan Universitas Sumatera Utara dan Para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.