Diduga Kades Nganti Kebal Hukum, Masyarakat Ancam Demo Polres Muba

MUBA,BERITA-ONE.COM - Di nilai lambat penegak hukum menangani kasus dugaan penyalahgunaan uang hasil plasma kelapa sawit Desa, yang dilakukan oleh kepala Desa setempat, Puluhan masyarakat Desa Nganti kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, (Sumsel) mengancam akan mendemo kantor Polres Muba.

Karena mereka menilai pihak kepolisian resort Muba lamban dan tidak serius dalam menangani kasus yang dilakukan oleh Erik yang sekarang menjabat selaku kepala Desa Nganti. padahal menurut warga, kasus dugaan penyalahgunaan uang itu, sudah hampir enam bulan ditangani oleh pihak Polres Muba.

Kendati sudah dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian, namun sepertinya kasus tersebut jalan ditempat, sejak dilaporkan oleh warga ke Unit Tipikor Polres Muba, sampai sekarang kepala Desa tersebut, belum ada upaya tindakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

Dengan demikian maka masyarakat sudah sepakat dalam waktu dekat ini akan mendatangi kantor Polres Muba guna mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan uang hasil kebun plasma desa, yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Nganti mencapai ratusan juta rupiah itu.

"PDD sebesar Rp.214.000.000 yang bersumber dari plasma kebun sawit PT.WPG habis diduga disalahgunakan oleh kepala Desa tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat, dan menurut kami, ada yang janggal serta tidak transparannya dalam mengelola PDD tersebut," tutur salah satu warga setempat.

Akhirnya kami pun melaporkan perkara tersebut ke Unit Tipikor Polres Muba pada tanggal 18/09/2018 lalu. Tetapi sekian lama kami menunggu hasil proses dari pihak kepolisian, pemenimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Nganti sehingga timbul keraguan tehadap aparat dalam menegakan hukum," sambungnya.

Dia menambahkan, Aksi demo yang bakal digelar itu, sekaligus sebagai cara memantau apakah pihak kepolisian serius atau tidak menangani kasus itu, dan mereka meminta Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, apabila terbukti bersalah oknum kepala Desa itu harus ditindak sesuai hukum yang ada.

Selain itu, Masyarakat berharap polisi harus cepat proaktif dan tidak menganggap sepele persoalan ini, karena menurut mereka, uang tersebut merupakan uang milik orang banyak dan hak masyarakat Desa Nganti, dan apabila persoalan ini tidak selesai di Polres Muba maka mereka akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.

Sementara Kapolres Musi Banyuasin, melalui Kanit Tipikor Polres Muba, IPDA. Jhon Kenedy SH. dikonfirmasi via whatsapp pribadinya terkait hal itu mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

"Sedang dalam proses pak, tidak bisa instan seperti pidana umum, banyak yang harus di periksa, bahkan ahli, Bapak sabar, pasti bapak akan tau hasilnya," Jelasnya singkat via whatsapp kamis (7/3/2019). (RM)

No comments

Powered by Blogger.