Calon Presiden Prabowo Subianto Digugat Ke Pengadilan Karena Tidak Bayar Hutang Rp 52 Milyar.

                  Kuasa hukum Penggugat Fadjar Marpaung SH.MH dan Johanes Raharjo SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dianggap melakukan wanprestasi,  calon Presiden Prabowo Subianto digugat oleh Djohan Teguh Sugianto untuk membayar hutang sebesar Rp 52 milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 Maret 2019.

Gugtan perdata yang baru didaftarkan tadi siang dengan NO: 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel ini,  dialakukan oleh Tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto yang antara lain Fadjar Marpaung SH.MH dan Johanes Raharjo SH.MH.

Dalam Press Releasenya disebutkan, Prabowo Subianto sebagai Tergugat , sedangkan Turut Tergugat  anatara lain; Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT. TRJ, Rusnaldi Notars di Jakarta, Nusantara Intermasional Interprise (NII)/(L) Berhat. Masing-masing Turut Tergugat I, II, III dan IV.

Gugtan wanprestasi ini dilakukan sehubungan Tergugat Prabowo Subianto lalai atau tidak mau memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan Perjanjian Penjualan  dan Pembelian Bersyarat tanggal 22 Agustus 2011 yang dilegalisasi oleh Rusnaldy SH, Notaris di Jakarta. Dalam hal ini Djohan Teguh Sugianto sebagai  Penjual dan Prabowo Subianto selaku Pembeli.

Asapun kesepakatan Perjanjian Penjualan dan Pemeblian Bersyarat tersebut adalah; Djohan Teguh Sugianto sepakat menjual sahamnya sebesar 20% yang ada di NII Turut Tergugat IV kepada Prabowo Subianto Tergugat dengan harga Rp 140 milyar yang dibayar secara bertahap, dengan angsuran pertama Rp 24 milyar dan berikutnya setiap akhir bulan diangsur sebesar Rp 2 milyar. Dan yang sudah terlaksana sebanyak 58 kali angsuran terhitung sejak 30 September 2011 sampai dengan 31 Juli 2016.

Dalam kesepakatan Perjanjian Penjualan dan Pembelian tersebut despakati, bahwa pembayaran oleh Tergugat Prabowo Subianto selaku Pembeli, angsuran pertama Rp 24 milyar dan berikutnya setiap akhir bulan diangsur Rp 2 milyar sebanyak 58 kali angsuran kedalam rekening penampungan di BNI. Hal ini dibuat dalam rangka untuk menyelesaikan pengbalian pinjaman PT. TRJ kepada  PT Bank BNI.

Namun sampai pada tanggal batas waktu yang ditentukan untuk pelunasan pembayaran pembelian saham 20%, yakni tanggal 31 Juli 2016, ternyata Prabowo Subianto selaku Tergugat tidak sapat melunasi kewajibannya, dan baru membayar melalui rekening  penampungan yang disepakati bersama, di Bank  BNI total sebesar Rp 88 milyar, sehingga total kewajiban yang belum dilunasi oleh Prabowo Subianto sampai dengan gugatan didaftarkan sebesar Rp 52 milhar.

Sebelum gugatan didaftarkan, setelah jatuh tempo tanggal 31 Juli 2016, Penggugat telah berulang kali mengirim surat, yaitu bulan Desember 2016 sampai November 2018, guna mengingatkan Tergugat Prabowo Subianto agar memenuhi kewajibannya, namun tidak pernah ditanggapi.

Dan Pada Oktober 2018 dan Januari 2019, pihak Bank  BNI melakukat teguran kepada Penggugat yang pada intinya, penyelesaian kewajiban yang bersumber dari hasil penjualan saham Penggugat di NII/(L) Berhad yang dibayarkan oleh  Tergugat Prabowo  Subianto belum juga selesai, dan pembayaran yang baru siterima dari Tergugat Prabowo Subianto kepada Bank BNI Rp 88 milyar, dan pembayaran terakhir yang diterima Bank  BNI bulan Januari 2015. Apa bila tidak dilunasi, Bank BNI akan melakuka  upaya hukum terhadap jaminan aset milik Penggugat sebagai jaminan hutang PT. TRD.

Dengan adanya surat teguran dari Bank BNI tersebut, kami selaku kuasa hukum Penggugat Djohan Teguh Sugianto, dengan itikad baik kembali mengirim surat Somasi/teguran sebanyak 3 kali kepada Tergugat Parabowo Subianto agar segera menunasi kewajibanya Rp 52 miltar tersebut. Somasi tersebut pertama  tertanggal 24 Januari 2019, Somasi kedua  7 Februari 201 dan yang ketiga 20 Februari 2019. Tapi semua somasi terasbut tidak ditanggapi penggugat, kata kuasa hukum penggugat.

Karenanya, penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar ada penyelesian dari Tergugat Prabowo Subianto untuk menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp 52 milar di Bank BNI. Mengingat apa bila tidak ada penyelasaian kewajiban yang bersunber dari penjualan saham milik Penggugat yang dibeli oleh Tergugat Prabowo Subianto, maka aset Penggugat yang dijaminkan sebagai jaminan hutang PT. TRJ di Bank BNI akan dieksekusi oleh Bank BNI.

Merurut kuasa hukum penggugat, Fadjar Marpaung SH.MH dan Johanes Raharjo SH.MH, mengatakan,  gugatan ini tidak ada unsur politiknya, walau sekarang ini tahun politik, dimana tidak lama lagi bangsa Indonesia akan melaksanakan Pemilu. " Sekali lagi kami tegaskan, gugatan ini diajukan tidak ada unsur politiknya",  katanya.( SUR ).


No comments

Powered by Blogger.