Berkas Kasus Korupsi Pejabat PDAM Kota Surabaya Dilimpahkan
Tersangka RTU |
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) DR Mukru SH.MH mengatakan, penyerahan tersangka RTU , sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dan barang bukti (tahap 2) kepada (JPU) ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memaksa seseorang memberikan uang sebanyak Rp. 900 juta.
Setelah dilakukan penelitian, terhadap tersangka dan barang bukti oleh JPU Kejari Surabaya, tersangka RTU ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Cabang Rutan Klas I.A Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari.
Guna menangani perkara tersebut, Kepala Kejari
Surabaya telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 9 orang Jaksa untuk menyidangkan perkara ini.
Surabaya telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 9 orang Jaksa untuk menyidangkan perkara ini.
Tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.
Disebutkan DR Mukri SH.MH dalam siaran pernya, RTU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa meminta uang sebesar Rp. 1 milyar kepada Chandra Arianto, ST selaku direktur PT. Cipta Wisesa Bersama.
Badan usaha ini yang ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di jalan Rungkut Madya–Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang.
Dengan adanya intimidasi atau ancaman tersebut, akhirnya Chandra Arianto, ST terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak 8 kali dengan jumlah total sebanyak Rp. 900 juta. (SUR).
No comments