Aparatur Sipil Negara (ASN) Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan.

Drs syahabuddin
BIREUEN, BERITA-ONE. COM-Aparatur Sipil Negara ( ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen,diminta untuk  segera laporkan Laporan Harta Kekayaan,Namun  bulan maret 2019  Pihak Inspektorat akan melakukan sosialisasi LHKASN  bagi Pejabat eselon III dan IV dijajaran Pemkab
Bireuen,Kegiatan LHKSN ini dilakukan atas dasar peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN dan Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sosialisasi LHKASN  perdana yang  dilakukan Pemerintah Kabupaten Bireuen,dijadwalkan bulan maret dilaksanakan meskipun sebelumnya disetiap apel upacara hari senin,persoalan LHKASN sering disebutkan,tetapi itu belum maksimal seperti dikatakan Kepala Inspektorat Bireuen , Drs,Syahabuddin kepada Wartawan Berita-one .com kamis (6/3/2019) diruang kerjanya.

Terkait LHKASN ( Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) eselon III dan IV,dikatakan Kepala Inspektorat,Drs.Syahabuddin tidak punya batas tertentu,hanya saja mereka tetap wajib melapor setiap tahunya,disebabkan dari hasil kekayaan mereka dapat dipastikan terjadi penambahan ataupun terjadi pengurangan,namun semuanya hasil tersebut, akan selalu dipertangung jawabkan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bireuen,Drs.Syahabuddin,berharap kepada para ASN dijajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen,untuk segera melaporkan LHKASN ( Laporan Harta Kekayaan ) denģan waktu sesingkat - singkatnya .

Disisi lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melaksanakan Rekapitulasi updating dan monitoring data tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Siharka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur sipil Negara) dan implementasi unit gratifikasi(UPG). Untuk itu, Kementerian PANRB meminta seluruh ASN agar membuat daftar rekapitulasi updating pegawai, Updating dan Monitoring pembentukan UPG, disertai surat keputusan pimpinan instansi tentang pembentukan UPG sesuai dengan format yang telah diberikan.

Pegawai yang belum mengisi/menginput LHKASN agar segera mengisi di aplikasi Siharka dan untuk instansi yang belum membentuk UPG dihimbau untuk segera membuat unit tersebut dan melaporkannya (Hendra)


No comments

Powered by Blogger.