Aktor Sandy Tumiwa Kembali Berurusan Dengan Hukum
Sandy Tumiwa bersama MA |
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Dua tahun lalu aktor Sandy Tumiwa dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 2 tahun penjara karena melakukan penipuan, kini kembali beurusan dengan Polisi lantaran kasus Narkoba sehingga kembali harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Bersama sang manajer, MA, dan dua orang lainnya, Sandy diciduk Polisi Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Menteng, saat mengkonsumsi sabu di hotel TGS Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat lalu.
“Mereka terjaring sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari laporan informan polisi yang masuk di grup WA,” ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Gozali Luhulima.
Penangkapan berawal saat tim pimpinan Kasubnit Narkoba, Ipda Mohamad Saputra, sedang melakukan observasi dan mendapat laporan dari Polsek mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jaksel. Lima polisi berpakaian preman segera meluncur ke lokasi, dan langsung menggerebek salah satu kamar yang terletak di lantai paling atas.
Keempat tersangka tak dapat mengelak, setelah polisi mendapati barang bukti 0,23 gram sabu berikut alat hisapnya (bong). Kini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Menteng.
Menurut catatan, sebelumnya Sandy mendekam di penjara atas kasus penipuan investasi bodong bersama rekan kerjanya, Cici, yang merugikan puluhan nasabah. Sandy Tumiwa dan Cici ditangkap kepolisian sekitar November 2015. Pada 5 April 2016, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa hukuman penjara selama dua tahun. ( SUR).
No comments