Wakil Jaksa Agung RI : Secara Otomatis Dan Praktek Telah Terjadi Pergeseran Dokrin Dominus Litis.

Wakil Jaksa Agung Saat Terima cinderamata
Jakarta,BERITA-ONR.COM.Secara normatif dan praktek telah terjadi pergeseran doktrin dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu. Pergeseran tersebut merupakan suatu peluang dan tantangan dalam penyusunan Rancangan KUHAPidana Indonesia di masa mendatang".

Hal tersebut didampaikan Wakil Jaksa (Waja)  Agung RI, Dr. Arminsyah saat menjadi keynote speaker pada Talk Show yang bertema: “Dominus Litis dalam Criminal Justice System: Peluang dan Tantangannya”, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu 16 Februari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) KejaksanAgung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan,  dalam kesempatan tersebut Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan bagaimana arah kebijakan Kejaksaan dalam Integrated Criminal Justice mendatang.

"Penguatan doktrin dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan upaya sinkronisasi baik struktural, substansial maupun kultural dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu", lanjut Wakil Jaksa Agung.
Sebagai tantangan, perubahan pastilah membutuhkan pengorbanan dan sikap legowo para pamangku kepentingan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia", jelasnya.

Kapuspenkum menbahkan, Kegiatan ini diadakan dalam rangka kegiatan memperingati Pendidikan Tinggi Hukum ke-6. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.