Terpidana Kasus Korupsi Dodi Sugriwo Dijebloskan Ke Lapas Sumedang.

Terpidana Dodi Sugriwo
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan belakangan ini gencar melakukan penangkapan terpidana korupsi yang melarikan diri untuk menghindari eksekusi  hukuman. Hal ini termasuk  terhadap  yang dilakukan Dodi Sugriwo bin Rahmat Atun .

Dan langkah Dodi ini dapat dipatahkan oleh Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang.
Karena,  Dodi yang berstatus buronan tersebut  berhasil ditangkap  aparat Kejaksaan  Selasa 26 Februari sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya Jalan Lingkar Karapyak RT 02 RW 08, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Kepala Pusat Penerangan  Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DRMukri SH.MHmemerangkan,  terpidana Dodi dihukum dalam  kasus tindak pidana korupsi Sustainable Aquaqulture Development For Food Security and Proverty Production T.A. 2010 pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang Jawa Barat

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 691.K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2015, Dodi  dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,  denda sebesar Rp.200 juta serta uang pengganti  Rp.8 juta  subsidair 6 bulan kurungan.

Masih  kata Kapuspenkum, saat ini terpidana telah dieksekusi ke Lapas klas II Sumedang untuk menjalani hukuman  pidana penjara selama 4 tahun  seperti putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut
                                                               Demgan dieksekusnya terpidana Dodi ini
Tabur  31.1 Berhasil  Mengamankan Buronan yang  Ke-23 ditahun  2019, karena Kejaksaan Agung mempunyai Motto Kerja,
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,  dengan target  masing-masing Kejati minimal dapat menangkap 1 Buronan untuk setiap bulannya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.