Terpidana Kasus Korupsi Dodi Sugriwo Dijebloskan Ke Lapas Sumedang.
Terpidana Dodi Sugriwo |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan belakangan ini gencar melakukan penangkapan terpidana korupsi yang melarikan diri untuk menghindari eksekusi hukuman. Hal ini termasuk terhadap yang dilakukan Dodi Sugriwo bin Rahmat Atun .
Dan langkah Dodi ini dapat dipatahkan oleh Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang.
Karena, Dodi yang berstatus buronan tersebut berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Selasa 26 Februari sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya Jalan Lingkar Karapyak RT 02 RW 08, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DRMukri SH.MHmemerangkan, terpidana Dodi dihukum dalam kasus tindak pidana korupsi Sustainable Aquaqulture Development For Food Security and Proverty Production T.A. 2010 pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang Jawa Barat
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 691.K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2015, Dodi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp.200 juta serta uang pengganti Rp.8 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Masih kata Kapuspenkum, saat ini terpidana telah dieksekusi ke Lapas klas II Sumedang untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun seperti putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut
Demgan dieksekusnya terpidana Dodi ini
Tabur 31.1 Berhasil Mengamankan Buronan yang Ke-23 ditahun 2019, karena Kejaksaan Agung mempunyai Motto Kerja,
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, dengan target masing-masing Kejati minimal dapat menangkap 1 Buronan untuk setiap bulannya. (SUR).
No comments