Terdakwa Mar Mengaku Dipaksa Menggugurkan Kandungannya Oleh Saksi Pelapor Stenly, Mantan Kekasih Sekaligus Bosnya

Terdakwa Mar  dan PH  Hotma Sitompul SH.

Jakarta,BERITA-INE.COM-Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bayu Dirgantara SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  seorang  terdakwa cantik  berinitial Mar (20)  menangis tersedu-sedu lantaran  saksi pelapor Stenly Gandawidjaja (48)   yangsesungguhnya mantan kekasih dan juga  bosnya, berbelit belit memberikan keterangan  dalam sidang, bahkan memojokkan terdakwa.

Stenly, yang pernah satu rumah dengan Mar diluar nikah  selama dua tahun,  dan dua kali janin dalam kandung Mar digugurkan atas ajurannya, tapi sekarang malah menuduh Mar sebagai pencuri 3 kg emas dari jumlah keseluruhannya 26 kg  yang  cecara bersama sama  di simpan di Bank Panin Jakarta Pusat.

Dihadapan manelis hakim Mar yang semula merupakan karyawan sebuah Properti bertemu Stenly saat sedang mengambil satu unit rumah mewah. Stanley yang sudah memiliki isteri  dan anak itu rupanya terpikat dengan wajah cantik Mar, sehingga menawarkan agar Mar keluar dari perusahaan properti tempat dia bekerja dan masuk di perusahaan milik Stenly,  dimana yang bersangkutan mempunyai  tiga perusahaan yang antara lain PT Trans,  Indonesia Online dan PT BPN.

Saksi Pelapor Stenly  Gandawidjaja.

Terkdawa Mar  oleh Stanley, setelab keluar dari tempat kerja yang lama,   bukannya dipekerjakan sebagai karyawan di perusahaannya,  tetapi justru dibuat  sebagai pemuas nafsu birahinya selama dua tahun lamanya. Selanjutnya habis mabis sepah dibuang, Mar dicampakkan dan dituduh sebagai pencuri.

Selama berhubungan gelap dengan Stenly,  Mar sempat dua kali hamil, namun  dipaksa oleh Stenly harus
menggugurkan kandungannya,  sebanyak dua kali menggurkan kandungannya  selama   2 tahun lebih mereka berhubungan gelap.

Suatu  saat kata  Mar dalam sidang, Stanley pernah  memasukkan sesuatu benda yang katanya sebagai obat perangsang, tetapi justru malah membuat rahim Mar acap kali  pendarahan yang mengakibatkan Mar menghidap sakit Kista yang parah. Akhirnya  Mar memutuskan hubungan dengan Stenly.

Akibatnya,   Mar yang sebelumnya sudah dibelikan satu unit rumah mewah dikota Semarang seharga  Rp 1,4 Miliar, dan sebuah Mobil HRV dan diberukan  uang bulanan  Rp 20 juta samapai Rp 50 juta, serta  Mar memiliki emas  3 kilogram yang diberikan Stanley yang disimpan bersama 26 kilogram lainnya  di deposit box Panin Bank Jakarta,  rupanya membuanya kesal, dan Mar dilaporkan kepolisi dengan sangkaan mencuri  emas miliknya.

"Tiga kilogram emas itu milik saya yang diberikan Stenly setelah memberikan sebuah rumah kepada saya di Semarang. Kalau saya seorang pencuri seperti yang dituduhkan, maka pasti akan saya bawa semua emas  26  kilogram itu." kata  Mar dengan suara parau dan pedih membuat anggota majelis hakim DR.Siti Diah menitikkan airmata, mungkin merasa iba terhadap nasib yang menimpa Mar.

Dalam persidangan Mar dan BS yang oleh Jaksa Helmy Akbar Lubis SH didakwa melakukan pencurian/penggelapan  didampingi sejumlah Advokat senior yang antara lain  Hotma Sitompul SH dan Agus Sodanding SH serta lainnya. BS merupakan saudara kandung Mar yang juga    karyawan  Stanley, ikut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Dan  terungkap dalam sidang, jika BS yang sedianya akan menjadi Caleg itu bersama temanya DS, merupakan Dua Caleg yang dibiayai secara illegal oleh Stanley.

" Klien saya Mar dan BS mustinya sejak ditingkat penyidikan Polda Metro Jaya seharusnya tidak mendekam di sel tahanan, tapi justru sebagai pelapor yang sesungguhnya karena telah menjadi korban kejahatan sex oleh pelapor. Dia itu yang seharusnya  ditahan, apalagi sudah dua kali melakukan pembunuhan janin/anak dalam kandungan Mar." kata pengacara Hotma Sitompul SH dakam sidang, 11 Februari 2019.

Hotma Sitompul kepada majelis hakim yang dipimpin Bayu  Dirgantara  SH minta agar dilakukan penahanan terhadap saksi pelapor Stenly   karena memberikan sumpah palsu, dan berbelit belid memberikan keterangan  dalam sidang.

Saat penasehat hukum terdakwa Mar minta agar saksi  Stenly ditahan,  majelis hakim Bayu Dirgantara SH  mempersilahkan agar membuat surat permohonan,  "Baik yang mulia, akan secepatnya kami layangkan permohonan tertulis kami, karena orang semacam saksi inilah yang selalu merusak tatanan hukum dan peradilan kita. Jangan karena dia merasa banyak uang dan  bisa membawa pengawalan Polisi ketika menangkap BS. Padahal,  mustinya dia inilah yang harus diadili karena kejahatannya terhadap perempuan Mar yang usianya baru  20 tahun lebih." kata Hotma yang sempat emosi melihat gaya saksi Stanly yang banyak berkelit dimuka persidangan.

Selain itu Hotma juga memohon agar majelis hakim menangguhkan penahanan Mar dan BS,
dan agar saksi Stanley harus datang lagi  pekan depan untuk dikonfrontir dengan saksi dari pihak Bank Panin.

Ditambahkan Hotma Sitonpul,  secara hukum Mar lah yang memiliki otoritas di Bank Panin,  karena yang menjadi penanggung jawab dan sekaligus sebagai pemilik deposit box. Alasannya, Mar yang  memberikan kunci yang sama kepada Stanley.

"Yang pasti dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan Stanley atas pembunuhan dua anak, keterangan palsu,  melakukan kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan rahim peranakan Mar  menjadi cacat, dan juga akan melaporkan pembiayaan dua caleg secara illegal kepada KPK." tegas Hotma Sitompul kepada sejumlah wartawan usai sidang. (SUR). 

No comments

Powered by Blogger.