Sindikat Narkoba Jaringan Jakarta-Malaysia Edarkan Narkotika Jenis Baru.

 Ini narkotika jenis baru.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis baru bernama Metoksetamina (MXE) saat menangkap dua tersangka peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak berinisial SS dan ST.

Kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat. SS ditangkap di lobi rumah sakit, sementara ST ditangkap di area parkir rumah sakit.

Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram.

Petugas kemudian mengambangkan kasus ke apartemen yang ditinggali SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi petugas mendapatkan barang bukti 9.000 Metoksetamina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengamankan 9.000 Metoksetamina dari apartemen SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. "Setelah kita geledah ternyata kita menemukan Metoksetamina (MXE). Itu adalah (narkotika) jenis baru dan sudah diuji di laboratorium forensik (Labfor)," kata Kabid Humas di Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Metoksetamina berbentuk seperti diamond berwarna cokelat.

"Awal pengecekan, unsur senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA) itu tidak ada. Tapi, pada saat pendalaman yang dilakukan laboratorium forensik (Labfor), ada kandungan narkotika golongan satu MXW yang baru," ujar AKBP Calvin.

Berdasarkan keterangan tersangka SS, ia mendapat barang tersebut dari tersangka R yang berada di Pontianak. Saat ini, polisi masih memburu R dan tersangka lainnya berinisial N yang berada di Malaysia.

"Kita mendapatkan bukti transferan ke Malaysia. Masih kita dalami apakah dia (N) adalah warga Malaysia atau bukan. Tapi, yang bersangkutan ada di Malaysia," kata Kabid Humas.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ST, polisi mengamankan 10 gram narkotika jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.