Sidang Perdana Ustad Habib Bahar Bin Smith Berlansung Di PN Kota Bandung

 Ustad Habib Bahar bin Smith (HNS).

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan, terdakwa Habib Bahar Bin Smith (HBS)  mulai disidangkan. Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak, katanya di Pengadilan Negeri Kota  Bandung, 28 Februari 2019.

Menurut Siaran Pers Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejafung)  DR Mukri SH.MH mengatakan, dalam sidang perdana HBS  ini  dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai   Edison Muhammad SH.

Jaksa Penuntut Umum JPU) dalam surat dakwaannya  mengatakan,  HBS didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, kasus penganiayaan dengan terdakwa HBS dalam sidang dikatakan, korban dicukur botak, lalu kepalanya dijadikan asbak.
Kejadian ini terjadi  ketika HBS meminta santri dan orang-orang lainnya menjemput dua korban, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi.

HBS meminta Cahya dan Khoerul dijemput karena keduanya telah melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.
Pada 1 Desember 2018, dua korban tersebut dijemput orang-orang suruhan HBS dari rumahnya di kawasan Desa Tapos, Tenjolaya, Bogor, dan dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.

Sesampainya di  Ponpes Tajul Alawiyyin, Cahya dan Kherul diinterogasi dan dianiaya. Dalam surat dakwaan, JPU  menyatakan penganiayaan dilakukan HBS,  Agil Yahya, Hamdi, dan 15 orang lainnya.

Pada sekitar pukul 18.00 WIB saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dibawa ke balai dan atas perintah terdakwa, kedua saksi korban dipangkas rambutnya oleh salah seorang santri hingga botak dan kepala saksi korban Muhamamd Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato," katanya

Masih kata JPU dalam dakwaan, dua korban dibiarkan di balai dengan dijaga para santri Pondok pesantren Tajul Alawiyyin. Sekitar pukul 22.00 WIB, barulah kedua saksi korban diperbolehkan pulang oleh HBS.

Majelis hakim  menunda sidang satu minggu  untuk memberikan kesempatam lepada penasehat hukum atau terdakwa  melakukan eksepsi. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.