Ratu Hoaks Ratna Serumpaet Mulai Disidangkan Di PN Jakarta Selatan
Terdakwa Ratna Serumpaet Dalam Sidang |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai DR Joni SH.MH mulai menyidangkan "Ratu Hoaks" Ratna Sarumpaet" (69) dengan dakwaan membuat keonaran dan SARA ,Kamis 28/2/ 2019.
Persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman SH, Ratna Sarumpaet pada dakwaan kesatu didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan pada dakwaan kedua Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dijelaskan JPU, pada dakwaan pertama terdakwa Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sedangkan inti dari dakwaan kedua mengatakan, terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau antar golongan (SARA).
Dijelaskan oleh JPU lebih lanjut , dengan sengaja Ratna Sarumpaet membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut sebagai penganiayaan.
Selanjutnya terdakwa Ratna Sarumpaet menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan muka bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Rangkaian kebohongan melalui pesan Whatsapp serta mengirim foto lebam pada wajahnya, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.
Pada konperensi pers, Prabowo Subianto menyampaikan tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng , dan akibatnya kabar bohong itu menimbulkan kegaduhan.
"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak dan cuitan-cuitan serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan/atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa," tandas jaksa.
Sidang kasus ini ditunda satu pekan untuk memberi kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi. (SUR).
No comments