Polda Metro Jaya Tahan Dirut PT. Batavia Land Budi Santoso
Tersangka Budi Santoso |
Direktur Utama (Dirut) PT Batavia Land (PT BL) Budi Santoso (BS, 63) akhirnya dijebloskan ketahanan Polda Metro Jaya sejak pekan lalu.
"Tersangka BS ditahan untuk 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut . Tersangka BS dilaporkan oleh rekan bisnisnya sendiri bernama Devi Taurisma, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam kasus hotel Max-One di Jakarta Pusat." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta Rabu 7 Februari 2019.
Tersangka BS yang pengusaha dibidang perhotel oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan Devi Taurisa, dan pasal pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditandatangani AKBP Ade Ary Syam IndradiSH.SIK.MH .
Tersangka BS diduga memalsukan tandatangan Devi Taurisa, salah satu direktur PT.Batavia Land pemilik 30 % saham Hotel Maxone, yang terletak dikawasan Jalan Agus Salim (Sabang) Menteng Jakarta Pusat itu.
Pemalsuan tanda tangan Devi Taurisa itu bertujuan untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp 45 Miliar dari PT. Bank QNB Indonesia Tbk, hotel Max-One Sabang sebagai jaminan.
Saat pihak Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet, kasusnya terkuak. Sempat pula berperkara secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses ditingkat kasasi. Nilai hotel Maxone Sabang Jakarta Pusat ini nilainya sekitar Rp 150 Miliar, katanya.
Devi Taurisa sadar kalau dirinya tertipu oleh BS dan merasa tanda tangannya dipalsukan untuk mendapat pinjaman kredit , tetapi juga digunakan untuk mengalihkan asset Maxone hotel kepihak lain.
Dari ulahnya itu BS mendapatkan keuntungan Rp 500 juta tiap bulannya.
Tersangka BS selain sedang menghadapi kasus ini, juga telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh HartonoTanueidjaja,
dengan laporan Polisi (LP) No. 1695/K/X/2018/Restro Jakpus 18 Oktober lalu. (SUR).
No comments