Polda Metro Jaya Tahan Dirut PT. Batavia Land Budi Santoso

Tersangka Budi Santoso 
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Direktur Utama (Dirut) PT Batavia Land (PT BL)  Budi Santoso (BS, 63)  akhirnya  dijebloskan  ketahanan Polda Metro Jaya sejak pekan lalu.

"Tersangka BS ditahan untuk 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut . Tersangka BS dilaporkan oleh rekan bisnisnya  sendiri bernama Devi Taurisma, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam kasus  hotel Max-One di  Jakarta Pusat." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta Rabu 7 Februari 2019.

Tersangka BS yang pengusaha   dibidang  perhotel oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan  Devi Taurisa, dan pasal pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam SPDP No: B/17526/VIII/RES/.19/2018/Datro yang ditandatangani AKBP Ade Ary Syam IndradiSH.SIK.MH .

Tersangka BS  diduga  memalsukan tandatangan Devi Taurisa, salah satu direktur PT.Batavia Land pemilik 30 % saham  Hotel Maxone, yang terletak dikawasan Jalan Agus Salim (Sabang) Menteng Jakarta Pusat itu.

Pemalsuan tanda tangan Devi Taurisa itu bertujuan  untuk mendapatkan pinjaman kredit sebesar Rp 45 Miliar dari PT. Bank QNB Indonesia Tbk, hotel Max-One Sabang sebagai  jaminan.

Saat  pihak Bank QNB akan menyita Hotel Maxone karena kredit macet, kasusnya terkuak. Sempat pula  berperkara secara perdata di PN Jakarta Pusat yang hingga kini masih berproses ditingkat kasasi. Nilai hotel Maxone Sabang Jakarta Pusat ini   nilainya sekitar  Rp 150 Miliar, katanya.

Devi Taurisa sadar kalau dirinya  tertipu oleh BS dan  merasa  tanda tangannya dipalsukan  untuk mendapat pinjaman kredit , tetapi juga digunakan untuk mengalihkan asset Maxone hotel kepihak lain.
Dari ulahnya itu  BS mendapatkan  keuntungan  Rp 500 juta tiap bulannya.

Tersangka BS selain sedang menghadapi kasus ini, juga telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh HartonoTanueidjaja,
 dengan  laporan Polisi (LP) No. 1695/K/X/2018/Restro Jakpus 18 Oktober lalu. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.