PMJ Sita Belasan Ribu Butir Obat Daftar G Yang Di Jual Toko Kosmetik

Para Tersangka 

Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Tujuh toko obat dan kosmetik diwilayah Jakarta dan Bekasi yang menjual  obat-obatan terlarang dan  masuk dalam  daftar golongan G digerebek petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Kegiatan ini dilakukan Polsek Kembangan akhir bulan 2018 menangkap penyalahgunaan obat daftar G yang ditemukan di Polsek Metro Kembangan. Ternyata kegiatan ini nggak hanya di Kembangan tapi di seluruh DKI, makannya kemarin kita lakukan penyelidikan dan kita menemukan 7 TKP di 5 wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 7 /2019.

Kabid Humas menyebut ada lima toko kosmetik dan dua apotek yang menjual obat-obat itu tanpa resep dokter. Obat jenis G yang dijual yakni Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL. Jumlah obat itu berjumlah 13.003 butir yang berhasil diamankan dari tujuh tempat.

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni MY (19 tahun), MA (28 tahun), HS (29 tahun), MS (29 tahun), SF (29 tahun), ML (29 tahun) dan MD (18 tahun). Kepada polisi para pelaku mengaku mendapat obat-obatan itu dari sales penjual obat.

"Satu plastik isi 5 (butir) itu seharga Rp 10.000 hingga 25.000 dijualnya. Ini sama modusnya seperti yang di Polsek Metro Kembangan, ditanya salesnya mana katanya nggak tahu. Nah caa ini yang  sedang kita dalami oleh penyidik," kata Kabid Humas.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama perwakilan dari BPOM DKI Jakarta, Zulfikar menyebut dampak dari pemakaian obat ini secara berlebihan dapat membuat ketergantungan. Obat-obat tersebut disebutnya biasa digunakan untuk mengobati penyakit tremor. 

"Dampaknya kalau dipergunakan jadi obat penenang lama-lama kecanduan juga. Tapi ini biasanya digunakan untuk kasus-kasus tremor. Ini kalau dikonsumsi 5-6 (butir) bisa berdampak halusinasi, kalau dengan resep dokter ya enggak," kata Zulfikar.

Humas PMJ mengatakan, atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.