PH : Surat Dakwaan JPU Terhadap Ruben Batal Demi Hukum.

Terdakwa Ruben (Rompi merah) Bersama 4 Pengacara

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Penasehat  Hukum (PH)  terdakwa Ruben PS Marey S.Sos MSi  (52) yang terdiri HartonoTanuwidjaja SH.MH.MSI, Syamsudin H. Abas SH, Samuel Septiano Ginting SH.MH, dan Harun JC Sihotang SH.MHmemohon kepada majelis hakim agar menerima atau mengabulkan eksepsinya. 

Hal ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 20 Februari 2019.  

Permintaan yang disampaikan PH Ruben kepada majelis hakim  yang di ketua Indah Dety Pertiwi SH  tersebut,  dilandasi sejumlah alasan hukum, antara lain, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ruben yang dibacakan Rabu 13 Februari 2019  Reg. Per. NO. : PDM tanpa Nomor/Jkt.Pst/12/2018, tanpa tanggal dan bulan Desember 2018, adalah batal demi hukum.

Karenanya, surat dakwaan harus dikembalikan kepada  Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengembalikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah dan dicemarkan nama baiknya oleh adanya  penuntutan dari JPU ini, katanya.

Selain itu,  PH juga  mohon dengan hormat kepada majelis hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan majelis hakim. 
Sehingga,  akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya, khususnya terhadap terdakwa Ruben.

Menurut PH, Ruben dan  Deden S (disidang terpisah) dibawa  oleh penyidik Polda Metto Jaya sesuai Surat Perintah Membawa Saksi NO. SP. Bawa/307/X/2018/Disreskrimum,  tanggal 21 Oktober 2018 dari Jokjakarta. Tapi yang sebenarnya, Ruben dan Deden S dibawa sejak Rabu 17 Oktober 2018 dari Jokjakara - Jakarta dengan pesawat, yang kemudian ke Polda Metro Jaya. 

Sehingga Terdakwa Ruben telah ditahan badan tanpa ada surat-surat apapun baik yang diberikan kepada terdakwa  atau keluarga terdakwa.

Pada tanggal 22 Oktober 2019 terbitlah surat  perintah  penahanan terhadap terdakwa Ruben dengan NO: SP .HAN/979/X/2028 /Direskrimum, yang antara lain memuat dasar alasan Penahanan yaitu, didasarkan pada hasil gelar perkara pada tanggal  21 Oktober 2018, dan telah diperoleh kelengkapan alat bukti berupa; 3 keterangan saksi, satu buah KTP atas nama Ruben dan dua buah rekening milik Ruben.

Fakta hukumnya,  kata PH,  tidak ada gelar perkara tanggal 21 Oktober tersebut karena, Laporan Polisi Form  A  NO:
LP/941 /X/2018/PMJ/DIT/Reskrimum baru dibuat tanggal 21 Oktober 2018 jam 15.00 WIB. 

Dan pada tanggal tersebut hanya ada satu keterangan saksi  yang di BAP, yaitu saksi pelapor Ali Imron Rosyadi pada Jam 20.00 WIB.

Surat dakwaan disusun atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang cacat, karena terhadap terdakwa Ruben telah dilakukan proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pelanggaran hukum yang nyata, sebab  terdakwa Ruben tidak didampingi penasehat hukum selama dalam proses peperiksaan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, sehingga BAP atas nama terdakwa Ruben cacat hukum, dimana yang bersangkutan didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dengan demikian maka,  telah sangat amat terang dan jelas surat dawaan  JPU telah disusun atas dasar BAP yang Cacat  Hukum, mengingat Tersangka seharusnya diberikan kebebasan menunjuk PH karena Tersangka dituduh melakukan tindak pidana dengan  acaman diatas 5 tahun penjara.  Penyidik seharusnya diminta ataupun tidak memberikan PH kepada tersangka.

Sedangkan keganjilan keganjilan lain adalah tentang penahanan terhadap Ruben oleh penyidik Polri sejak tanggal 22 Oktober 201, padahal terdakwa ditangkap/ditahan sejak tqnggal 17 Oktober 2018. Jadi Ruben telah 5 hari dirampas kebebasan dan  kemerdekaannya tidak dijelaskan Penahanannya. 

Juga proses penyidikan yang cacat hukum dan melanggar HAM.

Untuk itu atas dasar fakta fakta yang ada, dan demi hukum,  terdakwa Ruben harus dibebaskan dari Penahanannya.

Metode penegakan hukum diera pasca reformasi ini kiranya praktek yang menempatkan tersangka (kini terdakawa) dalam setiap pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan sewenang- wenang, sudah waktunya diakhiri karena bukan jamannya lagi seorang PH atau keluarga tersangka dilarang atau dibatasi untuk bertemu dengan tersangka, apa lagi peristiwa memilukan dan memalukan ini dialami oleh klien kami,  terdakwa Ruben  dipukuli bagian kepalanya oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya sewaktu terdakwa hendak menjelaskan duduk permasalahannya, katanya.

Sehingga,  dengan prinsip pemeriksaan yang dianut oleh KUHAP dewasa ini adalah Accusatoir, dengan menempatkan Tersangka yang kini Terdakwa,  sebagai subyek yang mempunyai harkat dan martabat. 

Maka benarlah pernyataan filsuf ternama Socrates yang mengatakan," Lebih baik melepaskan seribu orang penjahat dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah", kata PH antara lain  dalam eksepsinya.

Terdakwa Ruben dihadapkan ke mejahijau Pengadilan negeri Jakarta Pusat  oleh JPU Santoso SH dengan dakwaan menggunakan KTP palsu. 

Dengan demikian Ruben didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 94 UU NO: 24 tahun 2013 jo UU NO: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ancaman hukumannya 5 tahun keatas.  (SUR).



No comments

Powered by Blogger.