Pengedit Vidio Pidato Ahok ,Buni Yani Dieksekusi Masuk Bui Gunung Sindur
Buni Yani |
Terpidana Buni menyerahkan diri ke Kejari Depok sekitar pukul 19.30 dan keluar sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah pemeriksaan berkas selesai, Buni dibawa ke Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman.
Saat keluar dari Kejaksaan, Buni yang mengenakan kemeja putih dengan senyum khasnya melayani waryawan yang memintanya berfoto. Dan katanya Buni akan melakukan upaya hukum luar biasa atau Penijauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpanya karena merasa difitnah .
"Saya tidak merasa melakukan seperti yang dilaporkan pelapor. Dan juga tidak mengedit dan menyebarkan video yang dituduhkan oleh pelapor ," katanya
Terpidana Buni bahkan berani bersumpah, jika melakukan seperti yang dituduhkan berani masuk neraka. Kalau tidak terbukti, maka pelapor, kejaksaan dan kepolisian yang akan masuk neraka, katanya.
Pada November 2027 Buni Yani dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Bandung selama 1,5 tahun penjara terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kata hakim, Buni bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Buni dinyatakan bersalah karena telah mengubah/ menambahkan narasi provokatif. Dengan vonis tersebut Buni sempat mengajukan banding dan kasasi ke MA. Tapi MA menolak kasasi tersebut.
Karena putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap , maka yang bersangkutan dieksekusi. (SUR).
No comments