Pengedit Vidio Pidato Ahok ,Buni Yani Dieksekusi Masuk Bui Gunung Sindur

Buni Yani
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran  UU ITE Buni Yani untuk menjalani  hukuman selama 1,5 tahun di  Lapas Gunung Sindur Jawa Barat, Jumat (1/1 2019)

Terpidana Buni menyerahkan diri ke Kejari Depok sekitar pukul 19.30 dan keluar  sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah pemeriksaan berkas selesai, Buni dibawa ke Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman.

Saat   keluar dari Kejaksaan, Buni yang  mengenakan kemeja putih   dengan senyum khasnya  melayani waryawan  yang memintanya berfoto. Dan katanya Buni akan melakukan upaya  hukum luar biasa atau Penijauan Kembali (PK)  atas kasus  yang menimpanya karena  merasa difitnah .

"Saya  tidak merasa melakukan  seperti yang dilaporkan pelapor. Dan juga  tidak  mengedit dan menyebarkan video yang dituduhkan oleh pelapor ," katanya

Terpidana Buni  bahkan berani bersumpah,  jika melakukan seperti yang dituduhkan berani masuk neraka. Kalau  tidak terbukti, maka pelapor, kejaksaan dan kepolisian yang akan masuk neraka, katanya.

Pada November 2027  Buni Yani dijatuhi  hukuman oleh   Pengadilan Negeri Bandung selama  1,5 tahun penjara  terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kata hakim, Buni bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni dinyatakan bersalah karena telah mengubah/  menambahkan narasi provokatif. Dengan vonis tersebut  Buni sempat mengajukan banding dan  kasasi ke MA. Tapi  MA menolak kasasi tersebut.
Karena putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap , maka yang bersangkutan dieksekusi. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.