Pengacara Sesalkan JPU Karna Dua Kali Tidak Hadirkan Terdakwa Dalam Sidang
Hartono Tanuwidjaja. SH. MH. MSI |
" Kami selaku kuasa hukum Ruben sangat menyesalkan tindakan JPU Marly Daniel Olo SH yang didak bisa menghadirkan terdakwa Ruben kepersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak membuat surat panggilan sidang untuk terdakwa Ruben. Padahal Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini sudah membuat ketetapan hari dan tanggal sidang", kata Hartono dikantornya Jumat, 1 Februari 2019.
Dijelaskan lebih lanjut, persidangan pertama dengan terdakwa Ruben akan digelar pada Kamis 24 Januari 2019 sesuai ketetapan majelis hakim. Namun, sidang tak jadi dilaksanakan karena terdakwa yang ditahan di Rutan Salemba tidak bisa dibawa oleh Petugas Tahanan ke pengadilan lantaran JPU tidak membuat surat panggilan sidang. Kemudian sidang ditunda tanggal 29, dan ternyata tidak jadi sidang juga dengan alasan yang tidak jelas.
"Kalau begini caranya salah siapa? Salah koordinasi, tidak koordinasi atau memang mengacaukan koordinasi. Padahal majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini sebelumnya sudah membuat ketetapan jadwal sidang. Kami, selaku penasehat hukum Ruben sangat dirugikan karena sejak pagi hari hingga sore di pengadilan, tapi sidang batal digelar ", kata Hartono.
Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan menyidangkan terdakwa Ruben adalah majelis hakim yang diketuai Indah Desy Pertiwi SH dengan anggota masing masing Desbeneri SH dan Robert SH dalam kasus
pelanggaran pasal 263 KUHP jo pasal 44 UU NO: 24 tahun 2013 sebagai berubahan dari UU NO: 40 tahun 2004 tentang kependudukan.
Hartono, kuasa hukum Ruben mengatakan, ketika kasus ini mulai memcuat kepublik, Ruben dan kawan kawan oleh Penyidik Polda Metro Jaya disebut melakukan penipuan dan penggelapan tentang adanya uang dari Raja Raja Nusantara yang diberikan kepadanya untuk membangun Papua. Maka mereka dinyatakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Tapi belakangan diketahui kalau hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka.
" Rupanya Penyidik Polda Metro Jaya merasa kebingungan dalam menetapkan Ruben Cs sebagai pelaku Penipuan dan Penggelapan karena, tidak ada bukti dan pihak yang merasa dirugikan.
Sehingga ketika berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pelaku khususnya Ruben dan Deden S hanya disebut melakukan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu", kata Hartono.
Sejumlah media massa beberapa waktu lalu memberitakan tentang isu adannya uang milik Raja-Raja Nusantara sebesar Rp 23,9 triliun yang tersimpan disejumlan Bank luar negeri, misalnya, disimpan dibeberapa Bank, di Belanda, Swiss, Singapura dan di Bank Duania.
Uang sebesar itu konon diberikan kepada Ruben untuk membangun Papua, dan ditransfer ke Rekening pribadinya pada tahun 2016.Tapi belakangan diketahui, katanya uang itu raib dari rekeningnnya tanpa diketahui sebabnya.
Agar uangnya bisa kembali, Ruben dan komplotannya kian kemari minta bantuan agar uang itu bisa dicairkan,
termasuk melaporkan hal ini ke Yayasan Ratna Sarumpaet Crisis Center.
Kepada pemilik yayasan mereka cerita panjang lebar tentang kasus ini. Maka Ratna Sarumpaet sebagai ketua yayasan dan rombongan, mengadukan hal ini ke DPR RI, 17 September 2018. Dan masih digedung rumah rakyat tersebut, yang bersangkutan mengadakan jumpa pers.
Pada kempatan itu Ranta Sarumpaet menuding pemerintah, khususnya Presiden Jokowi dan Menkeu Srimulyani disebut segabai pihak yang melakukan pemblokiran dana Rp 23,9 triliun milik seseorang yang bernama Ruben PS Marey. Mulai dari sinilah kasus ini menjadi heboh di kalangan masyarakat.
Rupanya, Ratna Sarumpaet baru sadar kalau dirinya menjadi korban penipuan, dan beberapa waktu kemudian melapor ke Polisi.
Dihadapan polisi dia mengaku telah memberikan uang Rp 50 juta kepada komplotan ini dengan alasan sebagai dana untuk mengurus pencairan uang Raja Raja yang dihibahkan kepada Ruben, namun sedang diblokir pemerintah.
Pada 7 November 2018, Polda Metto Jaya berhasil menangkap komplotan ini setelah memdapatkan penjelasan dari Ratna Sarumpaet. Dan para tersangkanya adalah Ruben, Deden S, HR dan AS. Sedangkan TT masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Untuk Ruben dan Deden S akan disidang di PN Jakpus sementara HR dan AS akan disidang di PN Jakarta Timur. (SUR).
No comments