Pengacara Sesalkan JPU Karna Dua Kali Tidak Hadirkan Terdakwa Dalam Sidang

Hartono Tanuwidjaja. SH. MH. MSI
Jakarta,BERITA-ONE.COM--Pengacara HartonoTanuwidjaja SH.MH.MSI menyesalkan tindakan Jaksa  Penuntut Umum (JPU)  Marly Daniel Olo SH dari Kejaksan  Negeri Jakarta Pusat  yang tidak bisa mengadirkan terdakwa Ruben PS  Maray  S.Sos (52) sebanyak dua kali untuk  disidangkan di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"  Kami selaku kuasa hukum Ruben sangat menyesalkan tindakan JPU Marly Daniel Olo SH yang didak bisa menghadirkan terdakwa Ruben kepersidangan Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat  karena tidak  membuat surat panggilan sidang untuk terdakwa Ruben. Padahal Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini sudah membuat ketetapan hari dan tanggal   sidang", kata Hartono dikantornya Jumat, 1 Februari 2019.

Dijelaskan lebih lanjut, persidangan pertama dengan terdakwa Ruben  akan digelar pada Kamis 24 Januari 2019 sesuai ketetapan  majelis  hakim. Namun, sidang tak jadi dilaksanakan  karena terdakwa yang ditahan di Rutan Salemba tidak bisa  dibawa oleh Petugas Tahanan ke pengadilan lantaran  JPU tidak membuat surat panggilan sidang. Kemudian sidang ditunda tanggal 29, dan ternyata tidak jadi sidang juga dengan alasan yang tidak jelas.

"Kalau begini caranya salah  siapa? Salah koordinasi, tidak koordinasi atau memang mengacaukan koordinasi. Padahal majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini sebelumnya sudah membuat ketetapan jadwal sidang. Kami,  selaku penasehat hukum Ruben sangat dirugikan karena sejak pagi hari hingga sore di pengadilan, tapi sidang batal digelar ", kata Hartono.

Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang  akan menyidangkan terdakwa Ruben adalah majelis hakim yang diketuai Indah Desy Pertiwi SH dengan anggota masing masing Desbeneri SH dan Robert SH dalam kasus
pelanggaran  pasal 263 KUHP jo pasal 44 UU NO: 24 tahun 2013 sebagai berubahan dari UU  NO: 40 tahun 2004 tentang kependudukan.

Hartono,  kuasa hukum Ruben  mengatakan, ketika kasus ini mulai memcuat kepublik, Ruben dan  kawan kawan  oleh Penyidik  Polda Metro Jaya disebut melakukan penipuan dan penggelapan  tentang adanya uang dari Raja Raja Nusantara yang diberikan kepadanya untuk  membangun Papua. Maka mereka dinyatakan  melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Tapi belakangan diketahui kalau hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka.

"  Rupanya Penyidik  Polda Metro Jaya merasa kebingungan dalam menetapkan Ruben Cs sebagai pelaku Penipuan dan  Penggelapan karena,  tidak ada bukti dan pihak yang merasa   dirugikan.

Sehingga ketika berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)  pelaku khususnya Ruben dan Deden S  hanya disebut melakukan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu", kata Hartono.

Sejumlah media massa beberapa waktu lalu memberitakan  tentang  isu adannya uang milik Raja-Raja Nusantara sebesar Rp 23,9  triliun yang tersimpan disejumlan Bank luar negeri, misalnya, disimpan  dibeberapa  Bank,  di Belanda, Swiss, Singapura dan di Bank Duania.

Uang sebesar itu konon diberikan kepada Ruben untuk membangun Papua, dan ditransfer ke Rekening pribadinya pada tahun 2016.Tapi belakangan diketahui, katanya  uang itu raib  dari rekeningnnya tanpa diketahui sebabnya.

Agar uangnya bisa kembali, Ruben dan komplotannya kian kemari minta bantuan agar  uang itu   bisa dicairkan,
termasuk  melaporkan hal ini ke Yayasan Ratna Sarumpaet Crisis Center.

Kepada pemilik yayasan mereka cerita panjang lebar tentang kasus ini. Maka Ratna Sarumpaet sebagai ketua  yayasan  dan rombongan,  mengadukan hal ini ke DPR RI, 17 September 2018.  Dan  masih digedung rumah rakyat tersebut, yang bersangkutan mengadakan jumpa pers.

Pada kempatan itu Ranta Sarumpaet  menuding  pemerintah, khususnya  Presiden Jokowi dan Menkeu Srimulyani disebut  segabai pihak yang melakukan pemblokiran dana Rp 23,9 triliun milik seseorang yang bernama Ruben PS Marey. Mulai dari sinilah kasus ini menjadi heboh di kalangan masyarakat.

Rupanya,  Ratna Sarumpaet baru sadar kalau dirinya menjadi korban penipuan, dan beberapa waktu kemudian melapor ke Polisi.

Dihadapan polisi dia mengaku  telah memberikan uang Rp 50 juta kepada komplotan ini dengan alasan sebagai dana untuk mengurus pencairan uang  Raja Raja yang dihibahkan kepada Ruben, namun sedang diblokir pemerintah.

Pada 7 November 2018,  Polda Metto Jaya berhasil menangkap komplotan ini setelah memdapatkan penjelasan dari Ratna Sarumpaet. Dan para tersangkanya adalah Ruben, Deden S, HR dan AS. Sedangkan TT masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Untuk Ruben dan Deden S akan disidang di PN Jakpus sementara  HR dan AS akan disidang di PN Jakarta Timur. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.