Pemda DKI Jakarta Diminta Untuk Menunda Pembayaran Ganti Untung Tanah SHM NO: 79 Lb. Buaya Jaktim

Selamat Siahaan SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pemerintah Daerah (Pemda ) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air Propinsi DKI Jakarta,  diminta untuk menunda pembayaran ganti untung terhadap tanah dengan Surtifikat Hak Milik/SHM NO: 79 Lb. Buaya yang terletak di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Pasar Rebo,  Jakarta Timur.

Hal tersebut diminta karena ganti untung terhadap tanah  yang nilainya Rp 10,7 milyar lebih tetsebut   jangan sampai salah sasaran atau jatuh ketangan kepihak yang tidak berhak,  sehingga merugikan pemerintah.

Alasannya, karena sampai sekarang masih menjadi perdebatan di  Pemda DKI, tentang  siapa sebenarnya yang berhak menerima uang sebesar itu sebagai ganti untung,  kata Selamat Siahaan SH selaku kuasa  hukum  ahli waris,  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 27 Februari 2019.

Tanah ini mulanya milik almarhum Tanih bin Lantjong dengan girik C NO: 268 persil 25 b,S.III seluas 12.595 M2,  kemudian kantor Agraria Jakarta Timur menerbitkan Surtifikat, dimana  tanah tersebut  menjadi Surtifikat Hak Milik/SHM NO: 79/Lb.Buaya tanggal 8 November 1988, dengan gambar siatuasi NO: 1404/1984 tanggal 4 Juni 1984 atas nama Taih bin Lantjong.

Tanah dengan SHM NO: 79/Lb.Buaya tersebut dimutasikan atas nama 11 orang ahli waris diantaranya Anan bin Taih, dengan dasar Penetapan Ahli Waris NO: 77 /C/1983 15 Februari 1983 menjadi atas nama anak/istri pertama almarhum yang jumlahnya 5 orang dan anak/istri kedua almarhum yang berjumlah 6 orang.

Semasa hidupnya Anan bin Taih (ahli waris istri pertama) merekayasa penerbitan " Akte Pembagian Harta Warisan" dari Kecamatan Pasar Rebo NO: 120/PHW//I/1989 tanggal 16 Januari 1989 dan Surat Pernyataan 1984 yang kemudian menjadi dasar SHM NO: 79 tersebut dimutasikan menjadi atas nama Anan bin Taih.

Kemudian, sebagian tanah SHM NO: 79 tersebut yang luas seluruhnya 12.595 M2,  4.907 M2 terkena proyek Normalisasi Kali Sunter dengan nilai ganti untung Rp 10,739 milyar. Karena itu, Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta mengundang para ahli waris dari istri  pertama dan ahli waris  dari  istri kedua  pada tanggal 30 Agustus 2018, dan pihak Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta menjelaskan ganti untung yang yang dimaksud.

Pada saat rapat masalah ini berjalan, Dian Ardian bin Anan bicara dan memberikan Akta Pembagian Harta Warisan dan Surat Pernyataan kepada  pimpinan rapat Pirman, Kabag Pengadaan Tanah SDA DKI Jakarta. Dan inti dari Surat itu menjelaskan, bahwa SHM NO: 79/Lb.Buaya seluas 12.595 M2 sudah menjadi milik orang tuanya Dian Ardian, yaitu Anan bin Taih.

Pernyataan Dian Ardian tersebut membuat ke-4 orang ahliwaris dari istri ke-2 Taih bin Lantjong bernama, Yani, Inah, Imah dan Inih binti Taih meminta foto copi " Akte Pembagian Harta Warisan " NO: 120 /PHW//I/1989 tanggal 16 Januari 1989 dan Surat Pernyataan April 1984 dari Dian Ardian bin Anan, tetapi tidak mau memberikan. Kemudian Pimpinan Rapat Pirman memerintahkan stafnya untuk  memfotocopi SHM NO: 79/Lb. Buaya dan Akte Pembagian Harta Warisan  dan  Surat Pernyataan April 1984, yang kemudian diberikan kepada 4 orang waris dari istri kedua tersebut.

Secara sepontan, usai rapat, ke-4 orang waris tersebut menyatakan bahwa Cap Jempol dalam Akte Pembagian Harta Warisan  NO: 120/PHW/I/1989 tanggal 16 Januari 1989 dan Surat Pernyataan April 1984, tidak pernah dilakukan. Katanya , Cap Jempol itu  adalah Cap Jempol yang di Rekayasa, Cap Jempo
Palsu.

Masih kata Selamat Siahaab SH, karenanya  hal  Cap Jempol yang diduga palsu itu akhirnya  dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP.  NO: LP 4736/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum 06 September 2018, kemudian LP tersebut didisposisikan ke Polres Metro Jakarta Timur yang dibuktikan dari Penetatapan Sita Khusus dari Ketua Pengadilan Jakarta Timur NO: 942/Pen.PID/2018/PN.JKT.TIM 16 Januari 2019.

Terkait Cap Jempol yang diduga palsu tersebut, pihak  pelapor meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih pemeriksasn Cap Jempol tetsebut agar diperiksa di  Pusat  Laboratorium Forensik (Pulapfor) Mabes Polri dengan terlebih dahulu menyita Cap Jemmpol yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur  sebagai pembanding, kata Selamat Siahaan SH   (SUR).


No comments

Powered by Blogger.