Pasutri Penipu Rp 11 Milyar Lebih Diringkus Polisi.

Pasutri Yang Melakukan Penipuan

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial LW dan GRH yang melakukan penipuan dengan modus penjualan mata uang asing dana merugikan korban hingga Rp 11,8 milyar, berhasil diringkus Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Keduanya tidak pernah memberikan uang hasil keuntungan dari selisih jual beli valas kepada para korban yang telah menginvestasikan uangnya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Tersangka bekerja di bidang ekspor-impor dan istri pelaku bekerja di money changer. Pasutri itu terlilit utang sehingga mereka menipu para korbannya untuk membayar utang-utangnya.

Mereka  mengiming-imingi para korban dengan selisih jual-beli mata uang yang lebih besar dibandingkan perbankan. Akan tetapi, uang dari para korban justru digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi dengan alasan membayar utang kepada nasabah sebelumnya.

"Jadi apa yang sudah ditransfer korban, tersangka membuat transaksi perbankan yang dipalsukan seolah-olah transkasi sudah terkirim.  Korban mengirimkan uang ke luar negeri kemudan tersangka membuat satu transaksi yang fiktif, karena dia membuat sendiri mengunakan komputer dan di-print. Ini modus dia menipu korban-korbannya," ungkap Kabid Humas.

Dijelaskan, pelaku menawarkan kepada para korban bisa menukarkan uang dan mengirimkannya ke luar negeri kemudian melakukan transaksi fiktif dan pada kenyataannya pelaku tidak mengirimkan uang seperti yang dijanjikannya.

"Misalnya korban berikan Rp 5 miliar dikirim ke luar negeri bentuknya dollar. Jadi korban memudahkan mengirim barang ke luar negeri tapi dari korban enggak pernah menikmati apa yang dia tanam ini," jelas Kabid Humas.

Pasutri ini telah melancarkan aksi penipuan dari September 2018 hingga Oktober 2018. Selanjutnya tersangka melakukan aksi penipuan di Tangerang Selatan-Banten, Glodok-Jakarta Barat, Bukit Barisan Kota Medan-Sumatera Utara, dan Surabaya-Jawa Timur.

Polisi berhasil menangkap pasutri tersebut pada Februari 2019 berdasarkan laporan keempat korban. Keduanya ditangkap di salah satu money changer yang ada di Tangerang Selatan oleh tim Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas mengatakan, total kerugian keempat korban mencapai Rp 11,8 miliar. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa korban yang belum melapor.

"Kami tidak bisa menutup kemungkinan, siapa tahu nanti ada korban lain, silahkan untuk melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas.

Humas PMJ mengatakan , dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah aplikasi setoran ke beberapa rekening bank, lembar bukti setoran tunai, konfirmasi transaksi, tanda bukti penyetoran ke beberapa rekening bank, dan bukti percapakan tersangka dengan beberapa korban melalui aplikasi WhatsApp, katanya 11 Februari 2019. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.