Ny Maria Kembali Minta Perlindungan Hukum Dan Keadilan Kepada Kabariskrim Polri

 Alexius Tantrajaya SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ny. Mari Magdalena Andriati Hartono yang Laporan Polisinya sudah 10 tahun lebih lamanya namun tidak diproses untuk disidangkan di pengadilan, menyurati Kapala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri  Komjen Pol. Drs, IDHAM AZIS, M.Si, di jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 6 Februari 2019.

Surat yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH. MH ini   bernomor: 02/MPH-Pid/ATR/II/2019
tanggal 6 Februari 2019,  pada intinya meminta 
Mohon Perlindungan  Hukum Dan  Kadilan terkait sebagai Pelapor  dalam perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, di Bareskrim Mabes Polri.

Memurut catatan, surat seperti  ini sebelumnya juga pernah dilayangkan yaitu Surat  No: 026/MPH-Pid/ATR/IX/2018. Tertanggal 03 September 2018 perihal Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan serta Surat No: 035/MPH-Pid/ATR/X/2018. Tertanggal 03 Oktober 2018. Perihal Mohon Proses Hukum dan Keadilan Kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. ARIEF SULISTYANTO. M.Si.

Hal yang dimaksut ternyata hingga sampai saat ini  proses perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III tanggal 8 Agustus 2008, yang ditangani oleh penyidik subdit V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri, setelah adanya penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) oleh Bareskrim Polri Kepada Jaksa Agung R.I 29 Januari 2018,  Bareskrim Polri belum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum  untuk  diproses hukum guna diperoleh kepastian hukum melalui proses Peradilan.

Berdasarkan  hal tersebut, maka bersama ini Pelapor selaku Pencari Keadilan, dengan ini Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Bapak Kabareskrim Polri atas lambannya proses hukum Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, yang hingga saat telah berjalan 10 tahun  tahun 6  bulan belum ada kejelasan terhadap status Laporan Polisi Papor tersebut, yang kini atas perkara Laporan Polisi tersebut, yang ditangani oleh Penyidik Subdit V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri.

Alexius mengtakan,  kasus sengketa warisan itu Pelapornya  Ny. Maria,  adalah istri dari Denianto Wirawardhana yang meniggal 21 Juni 2007. dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2  anak bernama Randy William (laki) dan Cindy William (perempuan). Denianto Wirawardhana sebelumnya juga telah menikah pada tahun 1977 dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai anak laki Thomas Wirawardhana alias Thomas Lichte.

Berdasarkan Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, yang diterbitkan oleh Notaris Rohana Frieta, SH., para saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana yakni: Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. Ferdhy Suryadi Suwandinata, telah ditetapkan sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan dasar dan alasan Tn. Lim Kwang Yauw, Cs. telah memberikan pernyataan didalam Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut.

Isi Akta mengatakan, bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin.

Berdasarkan  Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2008, Ny. Maria telah melaporkan; Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Nn Martini Suwandinata dan  Ferdhy Suryadi Suwandinata tersebut, dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, karena telah memberikan keterangan Palsu dihadapan Notaris Jakarta Rohana Frieta, SH.

Dimana dalam Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, menyatakan almarhum Denianto Wirawardhana “tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin.

Karena Akta tersebut,  para Penghadap, Lim Kwang Yauw, Cs. ditetapkan sebagai Ahli Waris dan berhak mewaris seluruh harta peninggalan dari Almarhum Denianto Wirawardhana. Padahal,  almarhum ternyata pernah kawin dan mempunyai anak, yakni: Thomas Wirawardhana, Randy William, dan Cindy William;

Selama  proses penanganan perkara atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, ternyata sangatlah berliku-liku  sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan menciderai kewibawaan penegakan hukum, yakni Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Markas Besar Kepolisian R.I., kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 berkas Laporan Polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani Penyidik Unit IV Sat. II Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan ketika perkara tersebut sedang diproses di Polda Metro Jaya, ternyata pada tanggal 31 Mei 2016, PELAPOR / Ny.Maria Magdalena Andriati Hartono diberitahu melalui SP2HP ke 7, bahwa perkara Laporannya tersebut telah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri dan kini ditangani penyidik Subdit V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri.

Pada tanggal 24 Nopember 2016, anak Almarhum Denianto Wirawardhana dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach, yakni: THOMAS WIRAWARDHANA alias THOMAS LICHTE telah diambil keterangannya dalam BAP oleh Penyidik Bareskrim Polri dengan dilengkapi dan diserahkan bukti-bukti otentik yang membuktikan THOMAS WIRAWARDHANA alias THOMAS LICHTE adalah anak Sah dari almarhum Denianto Wirawardhana (akta kelahiran, kartu keluarga, Putusan Pengadilan Negeri Wesel Jerman, tentang biaya hidup yang harus ditanggung almarhum Denianto Wirawardhana untuk anaknya: THOMAS WIRAWARDHANA ketika masih kecil);

Tambah Alexius, berdasarkan atas bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah lengkap dalam berkas perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sejatinya telah dapat membuktikan bahwa PARA TERLAPOR untuk mendapatkan Hak Mewaris dari almarhum Denianto Wirawardhana telah dengan sengaja memasukan keterangan Palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta, dengan menyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak ataupun mengangkat anak”, dengan maksud agar PARA TERLAPOR ditetapkan sebagai para ahli waris dari almarhum Dr. Denianto Wirawardhana, dan dapat  menguasai seluruh harta peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana. Padahal diketahui oleh PARA TERLAPOR sebagaimana diakui sendiri dalam dalil gugatan perdatanya tertanggal 7 Mei 2009, dan dipertegas kembali dalam Repliknya tertanggal 28 Juli 2009 dalam perkara gugatan perdata register No.150/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Ut. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdaftar tanggal 19 Januari 2010, dinyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana telah menikah secara sah dengan Gabriela Gerde Elfriede Strohbach, dan dari perkawinannya telah dilahirkan anak.

Dengan demikian sangatlah tidak beralasan hukum apabila proses penanganan perkara ini menjadi berlarut-larut hingga bertahun-tahun belum ada kepastian hukumnya, dan karenanya sudah menjadi kewajiban penyidik Polri selaku penegak hukum haruslah segera meningkatkan status Para Terlapor dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke proses penuntutan hukum dan disidangkan agar diperoleh keadilan.

Sejak dibuatnya Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut sampai Surat ini dibuat pada tanggal 06 Pebruari 2019, yang diketahui oleh klien kami, Para Terlapor telah memanfaatkan lambatnya proses hukum perkara ini dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 tersebut, telah berhasil mengambil uang milik Almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan sebagai deposito di Bank Bumi Arta, Tbk. sebesar Rp9,6 milyar  serta 2  unit Ruko di Jalan Jembatan Dua, Jakarta Utara;

Demikian pula adanya kekuatiran klien kami atas salah satu asset milik Almarhum Denianto Wirawardhana, berupa saham di Rumah Sakit Pluit senilai sekitar  Rp. 100 milyar   terancam akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Permohonan Para  Terlapor dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 yang menjadi Objek Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut.

Mohon Tindakan  Hukum.

Berdasarkan hal yang diuraikan  diatas, guna melindungi Hak Pelapor  dan anak-anak,  atas harta waris yang ditinggalkan oleh Almarhum Denianto Wirawardhana sebagai suami dan ayah dari anak-anaknya tersebut, yang telah dan akan diambil oleh Para Terlapor dengan memasukan keterangan palsu kedalam Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008, ternyata hingga kini status Para Terlapor  tersebut masih tetap sebagai Para Terlapor.

Untuk itu Kami Mohonkan Perlindungan Hukum dan Tindakan dari Bapak Kanareskrim  Polri agar  Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu tinggal 1 tahun 6  bulan.

Surat  Mohon Perlidungan Hukum dan Keadilan  ini oleh Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum  tembusannya  disampaikan kepada  Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R.I Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Kompolnas R.I. di Ketua Komnas HAM R.I. di Ketua Ombudsman R.I. di Jaksa Agung R.I, Kapolri , Itwasum Polri dan Kadivpropam Polri. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.