Mantan Anggota DPR Eny Maulani Saragih Dituntut Hukuman 8 Tahun Pennjara

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Anggota DPR-RI dari Komusi VII Eny Maulani Saragih yang diadili karena menerima suap dituntut hukuman selama 8 tahun penjara potong tahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Setiawan terdakwa Eny  terbukti memetima suap dan gratifikasi dalam kasus pembangunan Proyek PLTU-I, katanya di Pengadilan Tipikor  Jakarta, Rabu 6 Febriari 2019.

Eny Maulani Saragih.
JPU  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  juga menyatakan terdakwa dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura yang 
diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan   ke rekening penampungan KPK dan telah disita dalam perkara ini. Dan politikus Golkar itu telah menyerahkan Rp 4,05 miliar dan 10 ribu dollar Singapura ke KPK.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Yanto SH MH tersebut  JPU menyatakan,  Eny  telah bersalah karena menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Perbuatan tersebut oleh JPU dinyatakan  melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP serta  melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Masih kata JPU dalam requisitornya, uang untuk Eny itu dimaksudkan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek itu  rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu Eni juga diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur perusahaan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.