Lima Mantan Anggota DPRD Sumut Dihukum 20 Tahun Penjara
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Haryono SH menjatuhkan hukuman terhadap 5 angguta DPRD Sumatra Utara (Sumut) selama 20 tahun penjara dengan rincian masing masing 4 tahun penjara potong tahanan. Vonis untuk mereka dibacakan Kamis 14 Februari 2019.
Selain itu, para mantan anggota Dewan wilayah Sumut tersebut juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya
dalam jabatan publik, selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
dalam jabatan publik, selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Para anggota DPRD Sumut itu diantaranya Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung, anggota DPRD periode 2009-2014, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang menerima suap Rp 3 milyar lebih dari
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Suap yang mereka terima itu antara laun; Rijal Sirait memerima Rp 477,5 juta
Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta.
Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta.
Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta, Tiaisah menerima suap Rp 480 juta.
Uang suap itu diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Sebelumnya Jaksa Ferdian Ady Nugroho dari KPK menuntut masing masing 4 tahun penjara terhadap mereka dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya. Terhadapa putusan ini mereka menyatakan pikir pikir. (SUR).
No comments