Kini Mohon Perlidungan Hukum Dan Keadilan Kepada Presiden, Setelah 10 Tahun Laporan Polisinya Di Bareskrim Polri Diabaikan
Alexius Tantrajaya SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Advokad senior Alexius Tantrajaya SH.MH mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Presiden RI Jako Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat, 21 Februari 2019.
Dalam suratnya Pengacara/Advokat atau Penasehat Hukum yang dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: D-660.KP.04.13-Th.1991, tanggal 7 Nopember ini menyatakan, PEMOHON dengan didasari tanggung jawab profesi dan rasa kemanusiaan memohonkan Perlindungan Hukum atas perlakuan hukum tidak adil yang dihadapi dan diterima oleh Kliennya yang bernama Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono.
Alexius Tantrajaya SH.MH menjelaskan, ketidak adilan itu atas dirampasnya harta waris yang diwariskan dan menjadi hak anak-anaknya dari suaminya almarhum bernama Denianto Wirawardhana oleh pihak-pihak yang tidak berhak, meskipun telah dilaporkan dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008, namun hingga kini telah berlangsung 10 tahun 7 bulan, namun status Para Terlapornya adalah masih tetap TERLAPOR di Bareskrim Polri.
Padahal, sesuai ketentuan hukum, berdasarkan Pasal 78 KUHP, atas delik pidana Pasal 266 KUHP, masa Kadaluarsa Penuntutan Pidana adalah 12 tahun, dengan demikian kini tinggal tersisa waktu 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan atas Laporan Polisi tersebut akan berakhir menjadi Kadaluarsa.
Adapun permasalahan kasus yang dilaporkan oleh Klien kami sebagai PELAPOR adalah sengketa Waris, yang kronogis singkatnya adalah, pada tanggal 8 Agustus 2008 di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta, PEMOHON telah memberikan bantuan hukum dengan mendampingi Klien Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku PELAPOR, telah membuat Laporan Polisi: No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008, dan sebagai Para TERLAPOR adalah : Tuan Lim Kwang Yauw, Tuan Kustiadi Wirawardhana, Tuan Sutjiadi Wirawardhana, Nona Martini Suwandinata dan Tuan Ferdhy Suryadi Suwandinata.
Terhadap mereka Para Terlapor, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, dengan cara, “Memasukan keterangan palsu kedalam Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, yang dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH. Notaris di Jakarta,
dengan menyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin.
Masih kata Alexius Tantrajaya SH.MH, karenannya , Para Terlapor sebagai saudara kandung dari almarhum Denianto Wirawardhana ditetapkan sebagai Ahli Waris yang berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari almarhum Denianto Wirawardhana.
Sedangkan yang senyatanya, klien ksmi Ny. Maria adalah istri dari Denianto Wirawardhana (almarhum), dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2 (dua) anak, masing-masing bernama Randy William (laki, lahir 23 Nopember 1997) dan Cindy William (perempuan, lahir 15 Juni 2000), sedangkan Denianto Wirawardhana sebelumnya juga telah menikah pada tanggal 25 Februari 1977 dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai anak laki bernama Thomas Wirawardhana, laki-laki lahir 31 Mei 1977
Ternyata perjalanan proses penanganan perkara Laporan Polisi tersebut, sangatlah berliku-liku serta mondar-mandir berkas perkaranya, sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan menciderai kewibawaan penegakan hukum, yakni Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Markas Besar Kepolisian Jakarta, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 berkas Laporan Polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani Penyidik Unit IV Sat. II Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ketika perkara tersebut sedang diproses dan akan ditingkatkan status perkaranya di Polda Metro Jaya, ternyata pada 31 Mei 2016, PELAPOR / Ny. Maria diberitahu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke 7, bahwa atas perkara Laporannya tersebut telah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri, dan kini ditangani penyidik Subdit V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri.
Selama proses pemeriksaan perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, Penyidik Polri sejatinya telah memperoleh bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang secara lengkap dapat membuktikan bahwa Para Terlapor untuk mendapatkan Hak Mewaris dari almarhum Denianto Wirawardhana telah dengan sengaja memasukan keterangan Palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta, dengan dibuktikan dari hasil Penyidikan Penyidik Bareskrim Polri terhadap saksi Thomas Wirawardhana, dimana diperoleh kesimpulan hukum oleh Penyidik Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Mabes Polri, tanggal 4 Juli 2017 ditujukan kepada Klien kami Ny. Maria bahwa Thomas Wirawardhana adalah anak kandung hasil perkawinan almarhum dr. Denianto Wirawardhana dengan Ny. Gabriela Gerda Elfriede Strochbach.
Dan pada tanggal 29 Januari 2018 telah diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut oleh Bareskrim Polri kepada JAKSA AGUNG.
Dengan demikian sangatlah tidak beralasan hukum apabila proses penanganan perkara ini menjadi berlarut-larut hingga bertahun-tahun belum ada kepastian hukumnya, padahal secara hukum proses pembuktian perkara ini sangatlah sumir dan sederhana.
Akibat lambannya proses hukum oleh Penyidik Polri atas Laporan Polisi No.Pol.: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, telah memberi peluang dan dimanfaatkan oleh Para Terlapor dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008 tersebut, telah digunakan untuk mengambil dan menguasai harta waris almarhum Denianto Wirawardhana berupa uang tabungan almarhum yang tersimpan di PT. Bank Bumi Artha, Tbk. pada tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp.9,2 milyar.
Apa lagi adanya kekuatiran klien kami atas salah satu asset milik Almarhum Denianto Wirawardhana, berupa saham di Rumah Sakit Gading Pluit senilai lebih kurang Rp. 100 milyar kini terancam akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Permohonan PARA TERLAPOR dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 yang menjadi Objek dari Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut.
Berdasarkan atas hal sebagaimana diuraikan tersebut diatas, untuk itu Kami Mohon Perlindungan Hukum dan Tindakan dari Presiden RI agar memerintahkan Kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan proses hukum perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan, mengingat masa kadaluarsa penuntutan pidana Pasal 266 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan Pasal 78 KUHP, kini tersisa waktu hanya tinggal 1 tahun 5 bulan.
Surat dari kuasa hukum Ny Maria, Alexius Tantrajaya SH.MH dengan NO: 05/ MPH/Pid/ATR/II/2019 tanggal 21 Februari 2019 yang diteruma oleh Subandi 22 Fenruari 2019 ini tembusannya disampaikan kepada,
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Kompolnas RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI, Jaksa Agung RI. Kapolri, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri. (SUR).
No comments