Kejari Surakarta Terima SPDP Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Dengan Tersangka SM

     Kapuspenkum Kejagung DR. Mukri SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah,   menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim
Kepolisian Resor Kota Surakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR. Mukri SH.MH mengatakan, SPDP tersebut terkait  dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu berupa tindakan yang dilakukan oleh setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar pelaksanaan kampanye Pemilu yang diduga dilakukan oleh atas nama terlapor inisial SM.

Adapun SM  sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, katanya Jumat 15 Februari 2019.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada Kejaksaan Negeri Surakarta yang beranggotakan 4 (empat) orang Jaksa.

DR Mukri SH.MH menambahkan, Para jaksa ini mempunyai tugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta.

Kasus pidana Pemilu  ini bermula ketika  Ketua PA 212 Resmi Dilaporkan ke Polisi Solo karena  diduga melakukan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 SM yang kemudian  dilaporkan Bawaslu ke Polresta Surakarta.

Dalam laporan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.

"Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian dan  ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin," kata Poppy di Mapolresta Surakarta, awal Februari lalu.

Dijelaskan Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, SM. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli. Ada 10 saksi yang sudah kami hadirkan. Termasuk pula saksi ahli," ujarnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.