Kejari Jakpus Memerima Berkas Kasus 7 Kontainer Surat Suara Yang Sudah Tercoblos.
Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima penyerahan berkas dan tersangka “BBP” serta barang bukti kasus 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) Kamis, 28 Februari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Tambah DR Mukri SH.MH, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tersangka BBP kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari mendatang.
Dan penahanan terhadap BBP berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: PRINT-275/O.1.10/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.
Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 8 (delapan) orang Jaksa guna menyidangkan.
Dalam hal ini BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, kata siaran Pers Penkum Kejagung tersebut. (SUR).
No comments