Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Perkara Habib Bahar Dari Polres Bogor

Jaksa Dan Tersangka HB Dikajari Bogor Saat Pelimpahan Berkas
BOGOR, BERITA-ONE. COM-Kejaksaan Negeri  Bogor memerima pelimpahan  berkas perkara tahap II/P-21 atas nama tersangka Habib Bahar bin Smith (HB) terkait tindak pidana kekerasan dan penganiayaan  terhadap anak dari Tim Penyidik Dit. Reskrim Umum Kepolisian  Daerah Jawa Barat Senin 4 Februari 2019.

Berkas perkara pidana atas nama tersangka HB ini terkait  dalam perkara Tindak Pidana Umum karena secara bersama-sama melakukan Kekerasan, Penganiayaan dan atau Merampas kemerdekaan orang lain  terhadap seorang anak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatkan,  berkas Perkara atas nama tersangka HB  tersebut bernomor:  BP/206//XII/2018/Dit Reskrim Um Tanggal 24 Desember 2018  telah dinyatakan lengkap/P-21 oleh Penuntut Umum.

Hal ini  berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap/P-21dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 tanggal 01 Februari 2019, kata Kapuspenkum.

Perbuatan tersangka HB diduga melanggar Kesatu : Pasal 333 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Primair : Pasal 170 Ke-2 KUHP, Subsidair : Pasal 170 Ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Lebih-Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Ketiga : Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka HB  oleh Penuntut Umum  dilakukan Penahanan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 04 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019 di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Setelah selesai proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti,  tersangka HB  dibawa ke Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat menggunakan Mobil Tahanan Kepolisian untuk dilakukan penahanan.

Dalam waktu yang tidak lama lagi  penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan”, tegas Kapuspenkum DR. Mukri SH.MH. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.