Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Memerima Pelimpahan Berkas Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakarta Selatan) menerima penyerahan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal berupa pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT. YSI) dari Bareskrim Polri.

Kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH mengatakan, ketiga orang tersangka yakni tersangka L (mantan Direktur Utama PT YSI), JLY (mantan Komisaris PT YSI), dan JY mantan Pemegang Saham Pengendali PT YSI.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penelitian terhadap tersangka L, JLY, dan JY  serta barang bukti. Kemudian, melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka L, JLY, dan JY tersebut  dengan berbagai pertimbangan baik  syarat obyektif dan subyektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP.

Dan dalam KUHAP  dikatakan antara lain,  tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka L ditahan  berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-85/O.1.14.3/Epp.2/2/2019 tanggal 7 Februari 2019.
Tersangka JY (Direktur PT.  ditahan  berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-84/O.1.14.3/Epp.2/2/2019 tanggal 7 Februari 2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Pebruari 2019 sampai dengan 26 Februari 2019.

Sedangkan untuk tersangka JLY berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-83/O.1.14.3/Epp.2/2/2019 tanggal 7 Februari 2019,  ditahan Tahanan Kota di Jakarta selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Pebruari 2019 sampai dengan 26 Februari 2019, dengan pertimbangan tersangka sudah berusia 71 tahun dan mengidap penyakit jantung.

Para Tersangka masih kata DR Mukri SH.MH,  disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau Pasal 107 juncto UU Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jelasnya  11 Februari 2019. (SUR) .



No comments

Powered by Blogger.