Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor Yang Buron Dan Rugikan Negara Rp 39,7 Milyar
Terpidana Anis Alwainy |
Tindakan aparat penegak hukum dalam menagkap Anis ini dilandasi Putusan MA Nomor 1704K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017, dimana terpidana Anis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp 39 milyar lebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHkepada wartawan mengatakan, modus yang dulakukan terpidana Anis dengan cara mengubah pemegang sebagaian hak atas tanah beserta seluruh bangunan dan perlengkapannya.
Dikatakan, status barang tidak bergerak tersebut sebelumnya merupakan tanah Hak Pakai Nomor 76 / Pinangsia atas nama PJKA seluas 62.218 M2, pada tanggal 20 Juni 1988 berubah menjadi HGB Nomor 2849/Pinangsia atas nama PT Dwi Putra Metropolitan.
Akibat perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp. 39,7 milyar lebih. Anis dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar 39,7 milyar lebih.
Beberapa saat Anis diamankan petugas, yang bersangkutan lansung dijebloskan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim. (SUR).
No comments