Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor Yang Buron Dan Rugikan Negara Rp 39,7 Milyar

Terpidana Anis Alwainy
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Mantan Direktur PT. Dwi  Putra Metropolitan Anis Alwainy yang selama ini menjadi buronan berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri  Jakarta Barat, di Kemanggisan Jakarta Barat,  8 Februari 2019.

Tindakan aparat penegak hukum dalam menagkap Anis ini dilandasi  Putusan MA Nomor 1704K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017, dimana terpidana  Anis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp 39 milyar lebih.

Kepala Pusat Penerangan  Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHkepada wartawan mengatakan,  modus yang dulakukan terpidana Anis  dengan cara  mengubah  pemegang sebagaian hak atas tanah beserta seluruh bangunan dan perlengkapannya.

Dikatakan, status barang tidak bergerak tersebut  sebelumnya  merupakan tanah Hak Pakai Nomor 76 / Pinangsia atas nama PJKA seluas 62.218 M2, pada  tanggal 20 Juni 1988 berubah  menjadi HGB Nomor 2849/Pinangsia atas nama PT Dwi Putra Metropolitan.

Akibat perbuatannya itu  negara  dirugikan  sebesar Rp. 39,7  milyar lebih. Anis   dijatuhi hukuman pidana penjara 7  tahun dan  denda  Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar 39,7 milyar lebih.

Beberapa saat Anis diamankan petugas,  yang bersangkutan lansung dijebloskan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.