Kejagung Tangkap Buronan Asal Rejang Lebong Di Jakarta Pusat

Terpidan Drs M. Taufik.  
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengajuan kredit asal Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bernama  Drs. M. Taufik,  berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu di jalan Salemba Senin Jakarya Pusat 26 Febriari 2019.

Drs M. Taufik dijatuhi  dhukumsn terkait  korupsi kasus  pengajuan kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996. Ulah terpidana ini memgakibatkan  kerugian negara sebesar Rp.1.091.777.789,- (satu miliar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH mengatakan,  berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, Drs. M. Taufik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat kesalahannya yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta serta uang pengganti sebesar Rp.341.777.789,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Dengan tertangkapnya Drs M. Tafik Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-22 di Tahun 2019, dimana menargetkan,  masing-masing Kejati minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan" kata DR Mukri SH.MH kepada sejumlah wartawan di Kejagung. (SUR).
   

No comments

Powered by Blogger.