Kedapatan Membawa 1,16 Gram Sabu, Wendi Ditangkap Polisi

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM- Satres Narkoba Polres Muara Enim Berhasil tangkap Wendi Bin Mangku Diwe (23) warga Jalan Kemayoran No. 62 Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim,pasalnya Wendi kedapatan membawa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu shabu, Kamis (07/02/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono Yang didampingi oleh Kasatres Narkoba Darmawan melalui Humas M Yarmi, BARANG BUKTI : 1 (satu) unit Hp merk Evercross warna putih dan shabu dengan berat bruto 1,16 gram.

Dijelaskan Yarmi, Penangkapan Wendi ini berawal adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwa di Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim sering dilakukan transaksi narkoba.

Kemudian, lanjut Yarmi, Berdasarkan info tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan diduga pelaku sering berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil duduk, sedang menunggu orang yang akan membeli narkoba.

Tak lama kemudian personil menghampiri pelaku yang sedang duduk di TKP dan langsung mengamankannya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Akhirnya personil menemukan Barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 gram yang berada di genggaman tangan sebelah kanan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti, juga 1 (satu) unit Hp merk Evercross warna putih di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Tas)

No comments

Powered by Blogger.