Kasus Ratu Hoaks Ratna Serumpaet Di Limpahkan Ke PN Jakarta Selatan

Ratu Hoaks Ratna Serumpaet
Jakarta,BERUTA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa "Ratu Hoaks" Ratna Sarumpaet ("R.S.") ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis  21 Februari 2019.

Adapun Pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa "R.S."
Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua, Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kapuspenkum) mengatakan ,  dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ini  adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa "R.S." oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang, kata DR Mukri SH.MH.

Seperti diberitakan  oleh BERITA-ONE.COM, 2 Oktober  lalu  Ratna Sarumpaet mengaku dikeroyok beberapa orang di Bamdung, dan berita ini tersebar luas dinerbagai media, dimana nampak wajah seniman ini bengeb-bengeb. Dan kasusnya  ternyata  memgundang simpati dari masyarakat dan politikus lain,  termasuk Calon Presiden Prabowo Subianto dan pendukungnya.

Ternyata berita yang disampaikan melalui pengakuan Ratna Sarumpaet ini  bohong belaka. Wajah lembam bukan karena dianiaya, tapi karena operasi plastik di RS yang ada dibilangan Menteng Jakarta Pusat.

Dan ketika yang bersamgkutan akan pergi ke Santiago, Chily, Amerika Selatan untuk menghadiri konferensi penulis wanita sedunia, di Bandara Soekarno-Hatta  tanggal 4 Oktober jam 21, Ratna Sarumpaet ditangkap, dan digelandang ke  Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
Dan kini berkasnya sudah dilimpahkan oleh  Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.