Kadivpas Kanwil Sum-Sel Dan Kalapas Razia Gabungan Di Lapas Sekayu

MUBA,BERITA-ONE.COM- Kepala Divisi Pemasyarakatan kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Giri Purbadi, didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa bersama Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Tim Satgas Kamtib gabungan dari Lapas sekayu lakukan Operasi Razia dan Geledah Kamar Warga Binaan Lapas (WBP) Lapas Sekayu, Senin (11/2/2019) malam.

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka Menindaklanjuti Instruksi Dirjen Pemasyarakatan yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yang ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2019. dan Hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Kadivpas Kanwil Sumsel beserta Kalapas Sekayu dalam mewujudkan kondisi Lapas/Rutan yang kondusif.

Dalam Cuaca hujan Mulai pukul 21.00 WIB, Tim Satgas Kamtib yang dikomandoi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan mulai melakukan penyisiran ke blok dan kamar hunian WBP. Kalapas Sekayu, Ronaldo, pun turut serta menurunkan seluruh anggotanya untuk melakukan razia dan penyitaan terhadap barang dan benda yang dilarang berada di dalam blok/kamar hunian. Razia tersebut berakhir pukul 01.00 dini hari.

Dari hasil razia, Tim Satgas Kamtib mengumpulkan semua hasil sitaan barang dan benda terlarang yang telah berhasil diamankan, yang kemudian disaksikan langsung oleh Kadivpas dan Kalapas. Pada kesempatan itu, Kadivpas memberikan nasihat dan pengarahan kepada seluruh Tim Satgas Kamtib dan para petugas yang hadir.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah bekerja demikian cepat. “Kita harus komitmen menghentikan peredaran handphone di dalam lapas dan rutan, karena HP menjadi jalur komunikasi terjadinya penyimpangan yang bermuara pada peredaran gelap narkoba. Apalagi untuk saat ini lapas dan rutan sedang menjadi sorotan masyarakat,” tutur Giri saat selesai Razia.

Kadivpas juga menambahkan bahwa perlu integritas yang tinggi dan komitmen moral setiap petugas Pemasyarakatan untuk mewujudkan Zero Halinar. Sudah ada ketentuan yang mengatur tentang zero halinar di Lapas/rutan, yaitu Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-54.PK.01.04.01 Tahun 2013 tentang Pedoman Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan Bebas dari Hand phone, Pungli dan Narkoba (HALINAR). “Jika semua petugas punya komitmen moral, Insya allah kita bisa membawa lembaga ini menjadi lebih baik. (Ril, ROM)

No comments

Powered by Blogger.