Jaksa Jebloskan Sugiarto ,Terpidana 18 Tahun Ke Rutan Raja Basah Lampung
Sugiarto alias Alay Saat Digiring Petugas |
Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang buron dan tertangkap di Navotel Tanjung Benoa Bali, berada di Kejaksaan Agung telah diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali Bayu Adhinugroho Arianto kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Terpidana langsung dibawa menuju ke Lampung dengan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Banten, Jumat kemarin.
Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, sesampainya ditempat tujuan, Sugiarto dibawa ke Lampung untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor guna menjalani hukuman penjara selama 18 tahun di Lapas Rajabasa Lampung, tambah Kapuspenkum
Buronan asal Kejari Bandar Lampung ini terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2014 cukup lihai menghindari kejaran petugas Kejaksaan untuk dieksekusi dalam menjalani hukuman pidana.
Sugiarto dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H. Satono, SH ,SP Bin Darmo Susiswo (saat ini masih buron) dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp. 108 milyar lebih.
Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana itu memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. Satono, SH ,SP Bin Darmo Susiswo sebesar Rp. 10,5 milyar lebih hingga menimbulkan kerugian Negara Rp. 119,4 milyar lebih.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp. 500 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 106,8 milyar lebih. (SUR).
No comments