Jaksa Agung HM Prasetyo : Rakernas Dapat Dijadikan Forum Membangun Pikiran Dan Lainnya.
Wakil Jaksa Agung DR Arminsyah SH (tengah).
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Forum Rakernis kali ini harus mampu dijadikan bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan untuk mengindentifikasi permasalahan, kendala dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam rangka pelaksanaan berbagai rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2018, serta mencari formula, solusi dan strategi terbaik guna menghadapi berbagai permasalahan kekinian yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum.
Hal ini dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo SH yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung (Waja) Arminsyah pada Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Jajaran unit kerja pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Rabu, 27 Februari 2019.
Karenanya, tambah Jaksa Agung, identifikasi dan inventarisasi atas berbagai persoalan mendasar menjadi penting untuk dilakukan, mengingat pelaksanaan rekomendasi hasil Rakernas merupakan salah satu indikator atau tolok ukur keberhasilan kinerja suatu bidang yang tidak hanya menjadi bahan evaluasi pimpinan, melainkan juga akan menjadi penilaian masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan Rakernis ini dapat dijadikan forum untuk membangun kesamaan pikiran, pandangan, pemahaman dan tindakan dalam penanganan perkara korupsi dan perkara pidana khusus lainnya.
Salah satu hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah berkenaan dengan maraknya praktik korupsi di Indonesia yang saat ini upaya penegakan hukumnya ditangani secara bahu membahu oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Ketiga lembaga penegak hukum tersebut walau di satu sisi dipandang sebagai kekuatan besar untuk memberantas korupsi dari berbagai lini, namun di sisi lain juga acap kali dinilai belum terselenggara secara efektif dan efisien, yang mana salah satunya disebabkan oleh masih adanyainkonsistensi dalam penerapansingle prosecution system di Indonesia.
Kondisi tersebut, katanya, pada gilirannya telah memunculkan berbagai permasalahan yang berujung pada tidak tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses penanganan perkara korupsi.
Begitu pula halnya denganrealitas di mana masih ditemukannya penyimpangan dalam pengelolaan BUMN yang tidak jarang dilakukan di balik selubung doktrin business judgment rule. Padahal, sejatinyadoktrin tersebut ditujukan agar keputusan entitas perusahaan dilakukan dengan itikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional dan kehati-hatian.
Kondisi tersebut tentunya sangatlah memprihatinkan mengingat sejalan dengan kebijakan Pemerintah, BUMN didaulat sebagai agen pembangunan nasional, yang tidak hanya sekadar mencari keuntungan belaka, namun juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, katanya.
Rakernis ini rencananya digelar selama dua hari (27-28 Februari) dan diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ibu kota provinsi dan pejabat Eselon III di lingkungan Kejati se Indonesia, yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan. (SUR).
No comments