Inspektur Pengawasan Umum Polri Dimohon Beri Perlindungan Hukum Dan Tindakanya Oleh Ny Maria


Alexius Tantrajaya SH. MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua hari lalu ( 6/2/2019) Ny Maria Magdalena Andriati Hartono meminta Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Drs Idham Axis MSi melalui Surat yang dikirim oleh kuasa Hukumnya Alexius Tantrajaya SH.MH.

Kini yang bersangkutan ( Ny. Maria), melalui kuasa hukumnya,  mengirim surat lagi yang ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Drs. Putut  Eko Bayu  Seno , SH di jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Februari 2019.
Dalam surat dengan NO :  03/MPH-Pid/ATR/II/2018 tangga 8 Februari  ini, Ny. Maria  selain mohon  Perlindungan Hukum  juga mohon  Tindakan atas kasus Laporan Polisinya  yang sudah 10 tahun lebih lamanya namun tidak ada/belum diproses sebagaimana mestinya guna disidangkan dipengadilan , padahal masa daluwarsanya  laporan tersebut  hanya tinggal 1,5 tahun lagi.

Dikatakan dalam surat laporan tersebut, Ny. Maria selaku Pelapor dalam perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008, di Bareskrim Mabes Polri  yang hingga saat ini telah berjalan 10  tahun 6  bulan belum ada kejelasan terhadap status dari Para Terlapor atas Laporan Polisi Pelapor tersebut.

Kata Alexius dalam suratnya mengatakan,  permasalahan kasus yang dilaporkan Pelapor  adalah sengketa Warisan yang dapat dijelaskan sebagai berikut; Pelapor/Ny. Maria  adalah istri dari Denianto Wirawardhana (almarhum), dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2  anak bernama Randy William (laki, lahir 23 Nopember 1997) dan Cindy William (perempuan, lahir 15 Juni 2000), sedangkan Denianto Wirawardhana sebelumnya juga telah menikah pada tahun 25 Februari 1977 dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai anak laki bernamaThomas Wirawardhana (laki)  lahir 31 Mei 1977.

Denianto Wirawardhana telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2007.

Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, yang diterbitkan oleh Notaris Rohana Frieta, SH., para saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana yakni Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Nn Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata, telah ditetapkan sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan dasar dan alasan Tn. Lim Kwang Yauw, Cs. telah memberikan pernyataan didalam Akta No.1 dan Akta No.2 yang menerangkan  almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin.

Berdasarkan atas Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, tanggal 8 Agustus 2008, Ny. Maria  selaku Pelapor , dengan LP No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III di Bareskrim Mabes Polri, telah melaporkan: Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata serta  Ferdhy Suryadi Suwandinata tersebut (Para  Terlapor ) dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP.

Sehingga,  dengan keterangan Palsu dihadapan Notaris Jakarta Rohana Frieta, SH. kedalam Akta Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, dengan menyatakan almarhum Denianto Wirawardhana “tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin, karenanya Para Penghadap Tn. Lim Kwang Yauw, Cs. ditetapkan sebagai Ahli Waris dan berhak mewaris seluruh harta peninggalan almarhum.

Bahwa selama perjalanan proses penanganan perkara atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut,
sangatlah berliku-liku serta mondar-mandir berkas perkaranya, sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan menciderai kewibawaan penegakan hukum, yakni Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008 di Bareskrim Markas Besar Kepolisian R.I., kemudian pada tanggal 14 Agustus 2008 berkas Laporan Polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani Penyidik Unit IV Sat. II Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan ketika perkara tersebut sedang diproses di Polda Metro Jaya, ternyata pada 31 Mei 2016, Pelapor/Ny. Maria diberitahu melalui SP2HP ke 7, bahwa perkara Laporannya tersebut telah dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri, dan kini ditangani penyidik Subdit V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri.

Sebagai informasi,  ada berbeda perlakuan hukum ketika Ny. Maria  sebagai Terlapor (sengketa waris ini saling melapor) dalam Laporan Polisi No.Pol.:LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT “1”, tanggal 16 Nopember 2007 tersebut, dengan begitu cepatnya Klien kami Ny. Maria ditetapkan sebagai  Tersangka  karena disangka telah memalsukan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dihadapan Notaris Hilda Sari Gunawan, SH., berkaitan dengan pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 214/2007, tanggal 27 Juli 2007, yang menerangkan Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono adalah Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan persangkaan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP. Jo. Pasal 266 KUHP , dan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No: 757 K/Pid/2011. Tanggal 31 Mei 2011. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 152/PID/2010/PT.DKI. tanggal 18 Agustus 2010. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 1195/Pid.B/2009/PN.JKT.UT.,tanggal 10 Pebruari 2010 tersebut, Ny. Maria telah dinyatakan tidak   bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan  Ny. Maria  dibebaskan dari segala dakwaan, dan Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Alexius selaku kuasa hukum Ny. Mria mengatakan,  atas lambatnya proses hukum Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, pada tanggal 12 Nopember 2015, telah mendapat respon dari Karo Wassidik  Bareskrum  Polri Brijen  Ricky H.P. Sihotang , SH melalui Suratnya Nomor: B/6816/WAS/XI/2015/Bareskrim., namun ternyata tetap belum merubah status proses hukum atas Laporan Polisi tersebut.
Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak kunjung selesai, maka Kami selaku Kuasa Hukum melakukan berbagai Upaya Hukum dengan cara  kami mengajukan Gugatan Perdata kepada KAPOLRI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dalam Register perkara No.350/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL., dengan tuntutan hukum agar Kapolri  memerintahkan Penyidik Polri untuk menyelesaikan perkara Laporan Polisi No.Pol.: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, dan karena dijanjikan oleh penyidik proses perkara tersebut akan segera diselesaikan, maka Gugatan dicabut.

Ternyata  perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak kunjung merubah status Para Terlapornya, maka, kami selaku Advokat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dinyatakan bahwa Advokat adalah merupakan Penegak Hukum dari salah satu pilar dari 4 (empat) pilar Penegak Hukum, bertindak selaku Penggugat telah mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat , di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 681/PDT.G/2017/ PN.JKT.PST. tanggal 13 Desember 2017, dengan memohon  agar Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera  menyelesaikan proses hukum atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut.

Perkara diputus dengan amar  Gugatan tidak dapat diterima alasannya   Penggugat tidak memenuhi Legal Standing,
karena tidak ada kuasa dari kliennya. Dan ketika perkara tersebut sedang dalam proses persidangan, Bareskrim Polri pada tanggal 29 Januari 2018 menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut kepada Jaksa Agung RI. 
Sampai tanggal 12 Maret 2018 belum ada perubahan status Para Terlapornya, maka pada tanggal 12 Maret 2018, kami telah mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I., Ketua DPR R.I., Kompolnas R.I., Komnas HAM R.I., Kapolri sebagai Para Tergugat, dan Jaksa Agung R.I. sebagai Turut Tergugat. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No: 137/PDT.G/2018/ PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Maret 2018.
Tanggal 09 Oktober 2018 telah diputus,  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, alasan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat; 
Presiden R.I. tidak dapat intervensi Kapolri dalam masalah penegakan hukum dan malah memberi penjelasan,
dalam perkara ini tersedia alur hukumnya melalui Pasal 77 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, kami banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bahwa sejak dibuatnya Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008,   sampai Surat ini dibuat pada tanggal 08 Pebruari 2019, yang diketahui oleh klien kami, Para  Terlapor telah memanfaatkan lambatnya proses perkara ini dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 tersebut, telah berhasil mengambil uang milik Almarhum Denianto Wirawardhana yang tersimpan sebagai deposito di Bank Bumi Arta, Tbk. sebesar: Rp.9,6 milyar serta 2 unit Ruko di Jalan Jembatan Dua, Jakarta Utara.

Berdasarkan atas bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah lengkap tersebut, sejatinya telah dapat membuktikan bahwa Para Terlapor untuk mendapatkan Hak Mewaris dari almarhum Denianto Wirawardhana dengan sengaja memasukan keterangan Palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta.

Padahal diketahui oleh Para  Terlapor  sebagaimana diakui sendiri dalam dalil gugatan perdatanya tertanggal 7 Mei 2009, dan dipertegas kembali dalam Repliknya tertanggal 28 Juli 2009 dalam perkara gugatan perdata register No.150/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdaftar tanggal 19 Januari 2010, dinyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana telah menikah secara sah dengan Gabriela Gerde Elfriede Strohbach, dan dari perkawinannya telah dilahirkan anak.

Dengan demikian sangatlah tidak beralasan hukum apabila proses penanganan perkara ini menjadi berlarut-larut hingga bertahun-tahun belum ada kepastian hukumnya, apalagi telah diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) tanggal 29 Januari 2018 oleh Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung RI.

"Sudah menjadi kewajiban penyidik Polri selaku penegak hukum haruslah segera meningkatkan status Para Terlapor dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke proses penuntutan hukum agar diperoleh keadilan sebagaimana yang diterima Pelapor  ketika menjadi Terdakwa dalam perkara yang sama yakni sengketa Warisan almarhum Denianto Wirawardhana", kata Alexius Tantrajaya SH.MH.

Selain itu,  ada kekhawatiran dari klien kami atas salah satu asset milik Almarhum Denianto Wirawardhana, berupa saham di Rumah Sakit Gading Pluit senilai sekutar  Rp. 100 milyar   terancam di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Permohonan Para Terlapor  dengan menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008 yang menjadi Objek dari Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut.

Mohon Perlidungan  Hukum Dan Tindskan.
Karena segala upaya hukum telah kami lakukan selaku Penasihat Hukum yang diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I. pada tanggal 7 Nopember 1991 Nomor: D-660.KP.04.13-Th.1991,  didalam melakukan pembelaan dan memperjuangkan hak-hak klien kami Ny. Maria  beserta anak-anaknya,
untuk itu Kami Mohon Perlindungan Hukum dan Tindakan dari  Irwasum  Pilri  agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengingat masa
kadaluarsa kasus tersebut  kini tinggal  tersisa waktu hanya tinggal 1  tahun 6 bulan.
Surat Ny. Maria ini oleh kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya SH.MH tembusaanya disampaikan kepada;
Presiden Republik RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R.I, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Kompolnas R.I, Ketua Komnas HAM R.I Ketua Ombudsman R.I. Jaksa Agung R.I, Kapolri di Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.