Enam Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus Polisi


Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Enam orang anggota komplotan pengedar uang palsu masing - masing IAT (19 ), IR (34 ), NL (40), FA (37), AJ (59 ) dan CP (66 ) diringkus Reskrim Polsek Mrtro  Setiabudi Jakarta Selatan, 1 Februari 2019.

Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong mengatakan, modus keenam tersangka itu dengan meminta tolong kepada para korbannya untuk transfer m-banking dan dibayar menggunakan uang palsu.

Kasus mereka terbongkar oleh pihak kepolisian, karena mengedarkan uang palsu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah Pasar Manggis, Setiabudi Jakarta Selatan.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 01.09 WIB. Diduga telah terjadi tindak pidana menjalankan (mengedarkan) uang kertas palsu yang dialami oleh korban di daerah Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan.

Kapolsek menyampaikan, setelah transfer berhasil, tersangka IAT mengganti uang korban dengan uang kertas palsu sebanyak Rp 700.000 yang kemudian
tersangka IR mengambil uang tersebut di  rekeningnya kemudian  uang dibagi untuk empat tersangka yakni IR, IAT, FA, dan NL.

Karena  merasa tertipu,  korban kemudian membuat laporan polisi dimana kemudian  penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka. Berdasarkan keterangan IR, uang palsu itu didapatkan dari tersangka AJ, di Bogor.

"Tersangka IR bertemu AJ di Stasiun Bogor dan mendapatkan uang palsu  sebanyak Rp 10.000.000, pecahan Rp 50.000 sebanyak dua bendel. Uang kertas palsu itu oleh IR diberikan kepada temannya, dan sisanya telah habis dibelanjakan bersama tersangka FA dan NL," jelas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka AJ mendapatkan uang palsu itu dari tersangka CP, di sebuah rumah makan, di Terminal Baranang Siang, Bogor, Jawa Barat.

"Barang bukti yang disita, 25 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 28 lembar uang palsu Rp 20.000, 31 lembar uang kertas palsu pecahan 100.000, satu buku tabungan, empat unit printer, dua laptop, satu mesin laminating, dan satu bal kertas putih," tandasnya.
Humas PMJ mengatakan atas perbuatannya, kini keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 245 KUHP Jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 Th 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara 15 (lima belas) Tahun Penjara atau Pidana Denda paling Banyak Rp. 50 milyar.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.