Diduga Laporan Pengaduan Pendapatan Dana Desa Nganti Dipolres Muba Jalan Ditempat

MUBA,BERITA-ONE.COM-Berdasarkan keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 399A/kpts-disbun/2016. Tentang penetapan nama-nama desa penerima plasma dari PT Wana Potensi Guna (WPG) dengan komoditi kelapa sawit di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian berdasarkan surat Camat Sanga Desa Nomor: 524.4/205/2016 Tgl 28/03/2016, perihal pemanfaatan lahan Eks HPKP menjadi lahan plasma desa. Dan bahwa berita acara kesepakatan 4 (empat) Desa, yaitu Dea Jud II, Nganti, Penggage, dan Panai kecamatan sanga desa yang berada dalam wilayah kerja PT. WPG. Pada 15 maret 2016.

 Selanjutnya terhadap pelepasan lahan HPKP menjadi areal penggunaan lain (APL) yang di kelolah oleh PT WPG. Karena PT WPG wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dengan membangun kebun plasma untuk masyarakat desa sekitar paling sedikit 20% (persen).

Selanjutnya berdasarkan keputusan tersebut maka Desa Nganti, Panai, Jud II mendapatkan masing - masing 17,5 Kavling atau seluas 35 Ha per desa dan Desa Penggage 7,5 Kavling seluas 15 Ha dengan total keseluruhan 60 Kavling atau seluas 120 Ha.

Menurut warga setempat mengatakan bahwasannya Setelah terealisasinya putusan tersebut kini menimbulkan permasalahan baru di Desa Nganti
pasalnya PDD  diduga menilap uang sebesar Rp 214.0000.000.,habis oleh kepala desa.

"PDD sebesar Rp.214.000.000 yang bersumber dari plasma kebun sawit PT.WPG diduga penyalahgunaan wewenang tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat oleh kepala desa Nganti Erik.E," ujarnya.

Diduga merasa ada yang janggal serta tidak transparannya dalam mengelola PDD akhirnya Masyarakatpun melaporkan perkara tersebut ke Unit Tipikor Polres Muba pada tanggal 18/09/2018 lalu.

Dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan proses penanganan perkara tersebut akhirnya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Nganti sehingga timbul keraguan tehadap aparat dalam menegakan hukum.

Tempat terpisah ketika di konfirmasi sejauh mana proses laporan masyarakat Desa Nganti perihal PDD plasma PT WPG  Kanit Tipikor  Ipda Jhon Kenedy, SH Mengatakan," Masih Dalam Proses," Balas Kanit lewat Whatshappnya senin 25/02/19. (TIM)

No comments

Powered by Blogger.