Dalam Satu Hari Tim Kejaksaan Agung Tangkap Dua Buronan

Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim  Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kejaksan Tinggi Bali dan Kejasaan Negeri Sangau dalam satu hari menagkap dua boronan. Mereka adalah terpidana Sugiarto  Wiharjo  Alias Alay dan  terpidana Ir. Hari Liewarnata,MM alias Apin, dan penangkapan terhadap mereka   dilakukan  ditempat yang berda dan dalam kasus yang berbeda pula.

Kepala Pusat Penerangan Dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH dalam siaran persnya mengatakan, Sugiarto oleh tim  Intelijen Kejaksaan Agung bersama  Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim KPK berhasil mengamankan buronan tipikor asal Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut diamankan  di Novotel Tanjung Benoa, Bali, 6 Februari 2019.

Terpidana Sugiarto merupakan  pelaku  korupsi bersama-sama dengan terpidana H. Satono, SH ,SP Bin Darmo Susiswo ( buron) dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 milyar lebih.

Terpidana Sugiarto merupakan  Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. Satono, SH ,SP  Rp  10 milyar lebih yang menimbulkan kerugian Negara Rp. 119 milyar lebih.

Terpidana Hari Liewarnata alias Apin.
Kapuspenkum menambahkan, dasar hukum penangkapan terhadapnya adalah  putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, dimana  Sugiarto  dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18  tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6  bulan kurungan dan 
diwajibkan  membayar uang pengganti sebesar Rp. 106 milyar lebih.

Sementara itu  terpidana Hari diamankan Tim Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sanggau. Terpidana burinam  asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
yang  diamankan pada Rabu, 6 Februari 2019 di Apartmen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat.

Hari  merupakan terpidana korupsi  pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah di RSUD Sanggau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.7 milyar lebihm

Yang bersangkutan diamankan  berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1218 K/Pid.Sus/2018 yang menghukum Hari   selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta  subsidair 6  bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.7 milyar lebih.

Ditangkapnya dua buronan tersebut sebagai manifestasi program Tabur 31.1 dari Kejagung ditahun 2019 ini yang merupakan buronan   ke-9 dan ke-10,  kata Kapuspenkum. (SUR).





No comments

Powered by Blogger.