Caleg Kecewa Jutaan Dana Raib Saat Bawaslu Tertibkan Spanduk Dan Baliho
BIREUEN, BERITA-ONE. COM--
Sejumlah caleg di Kabupaten Bireuen kecewa saat Bawaslu mulai tertibkan baliho Dan Spanduk caleg parpol dizona terlarang .
Penertiban itu dilakukan bersama Tim terpadu lainya terdiri dari KIP, Polisi Militer, Polri dan Satpol PP Bireuen,
Akibat peristiwa itu,salah seorang caleg DPRK dapil 1 Partai Persatuan Pembagunan,Abdul Manan Isda mengungkapkan,Kondisi Baliho dizona terlarang sudah lama berlangsung,kenapa baru sekarang dirazia,apakah selama ini Bawaslu tidur,sedangkan penertiban yang dilakukan dikasih tahu secara tiba -tiba,maunya jauh hari sebelum itu diberitahukan dulu agar para caleg tidak membuat Baliho dalam ukuran besar harganya mencapai jutaan rupiah,dengan peristiwa ini Abdul Manan Isda selaku caleg DPRK 2019 merasa sangat dirugikan,serta menilai Kinerja Bawaslu Kabupaten Bireuen,tidak Profesional.
Sementara Caleg DPRA ( PNA)Thukhaidar saat dikonfirmasi beritaone (30/1)2019 kemarin melalui telp selulernya mengatakan,secara umum ada sosialisasi dari panwas pada setiap pengurus partai Kabupaten Bireuen bersama caleg dimana titik baliho yang terpasang,sedangkan yang kena pelangaran tidak diberitahukan sama caleg cuma dikasih tahu secara person saaat mau razia ( 29/1)2019.hal ini sangat disesalkan.
Penertiban yang dilakukan di zona terlarang terdapat di beberapa titik dalam Kabupaten Bireuen, Selasa kemarin (29/1/2019)sesuai peraturan UU No 7 Tahun 2017,penertiban itu khusus dilakukan bagi caleg yang mempunyai nomor saja, dikatakan ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen,Abdul Majid SH,kepada wartawan Beritaone sementara baliho caleg yang tidak menuliskan( Nomor) tidak ditertibkan sesuai pantauan Wartawan Beritaone rabu( 30 /1/2019)masih dibiarkan terpampang dipusat kota Bireuen,karena tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.walaupun mereka berada di zona terlarang.
Selain itu UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 tentang Larangan Dalam Kampanye disebutkan,bahwa setiap caleg yang terlibat Pemilu tidak dibenarkan, mengganggu ketertiban umum serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.dikwatirkan dengan timbulnya kasus ini akan terus memicu kecemburuan Sosial dan rasa kekecewaan antara sesama pasangan caleg,disebabkan mereka yang baliho kena ditertibkan,sudah mengeluarkan biaya cukup besar antara 1 juta hingga puluhan juta
Ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen, Abdul Majid SH kepada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan,terkait penertiban baliho Sebelumnya kami sudah memberitau kepada pimpinan partai peserta pemilu tahun 2019, supaya tidak memasang Alat Peraga Kampanye serta Bahan Kampanye (BK) di tempat-tempat terlarang,Diantaranya, jalan protokol, fasilitas tempat umum, tempat ibadah, pendidikan dan di tiang listrik.
Harapan Ketua Bawaslu Bireuen,Abdul Majid SH menjelang Pemilu 2019,tidak ada lagi Caleg yang melanggar aturan perundang -undangan yang berlaku raihlah kemenagan dengan jujur,damai sesuai amanah rakyat.( Hendra)
Sejumlah caleg di Kabupaten Bireuen kecewa saat Bawaslu mulai tertibkan baliho Dan Spanduk caleg parpol dizona terlarang .
Penertiban itu dilakukan bersama Tim terpadu lainya terdiri dari KIP, Polisi Militer, Polri dan Satpol PP Bireuen,
Akibat peristiwa itu,salah seorang caleg DPRK dapil 1 Partai Persatuan Pembagunan,Abdul Manan Isda mengungkapkan,Kondisi Baliho dizona terlarang sudah lama berlangsung,kenapa baru sekarang dirazia,apakah selama ini Bawaslu tidur,sedangkan penertiban yang dilakukan dikasih tahu secara tiba -tiba,maunya jauh hari sebelum itu diberitahukan dulu agar para caleg tidak membuat Baliho dalam ukuran besar harganya mencapai jutaan rupiah,dengan peristiwa ini Abdul Manan Isda selaku caleg DPRK 2019 merasa sangat dirugikan,serta menilai Kinerja Bawaslu Kabupaten Bireuen,tidak Profesional.
Sementara Caleg DPRA ( PNA)Thukhaidar saat dikonfirmasi beritaone (30/1)2019 kemarin melalui telp selulernya mengatakan,secara umum ada sosialisasi dari panwas pada setiap pengurus partai Kabupaten Bireuen bersama caleg dimana titik baliho yang terpasang,sedangkan yang kena pelangaran tidak diberitahukan sama caleg cuma dikasih tahu secara person saaat mau razia ( 29/1)2019.hal ini sangat disesalkan.
Penertiban yang dilakukan di zona terlarang terdapat di beberapa titik dalam Kabupaten Bireuen, Selasa kemarin (29/1/2019)sesuai peraturan UU No 7 Tahun 2017,penertiban itu khusus dilakukan bagi caleg yang mempunyai nomor saja, dikatakan ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen,Abdul Majid SH,kepada wartawan Beritaone sementara baliho caleg yang tidak menuliskan( Nomor) tidak ditertibkan sesuai pantauan Wartawan Beritaone rabu( 30 /1/2019)masih dibiarkan terpampang dipusat kota Bireuen,karena tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.walaupun mereka berada di zona terlarang.
Selain itu UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 tentang Larangan Dalam Kampanye disebutkan,bahwa setiap caleg yang terlibat Pemilu tidak dibenarkan, mengganggu ketertiban umum serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.dikwatirkan dengan timbulnya kasus ini akan terus memicu kecemburuan Sosial dan rasa kekecewaan antara sesama pasangan caleg,disebabkan mereka yang baliho kena ditertibkan,sudah mengeluarkan biaya cukup besar antara 1 juta hingga puluhan juta
Ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen, Abdul Majid SH kepada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan,terkait penertiban baliho Sebelumnya kami sudah memberitau kepada pimpinan partai peserta pemilu tahun 2019, supaya tidak memasang Alat Peraga Kampanye serta Bahan Kampanye (BK) di tempat-tempat terlarang,Diantaranya, jalan protokol, fasilitas tempat umum, tempat ibadah, pendidikan dan di tiang listrik.
Harapan Ketua Bawaslu Bireuen,Abdul Majid SH menjelang Pemilu 2019,tidak ada lagi Caleg yang melanggar aturan perundang -undangan yang berlaku raihlah kemenagan dengan jujur,damai sesuai amanah rakyat.( Hendra)
No comments