Buronan Perkara Pajak Yang Rugikan Negara Hinga Rp 20 Milyar Tertangkap.

Terpidana Kow Siu Seng Digiring Petugas.
Jakarta,BERITA-INE.COM-Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tidak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Suseuin  Kopugrs pemilik PD.
Panca Motor II di Jalan Gajahmada gang Gajahmada V No.34b Pontianak, Kalimantan Barat.

Siaran Pers Kepala  Pusat PenerangaN Hukum (Kapenkum)   Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan,  yang bersangkutan merupakan terpidana perkara tindak pidana pajak, dimana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau  keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 Milyar.

Masih kata Kapuspenkum, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018
dimana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.