Buronan Kejati NTT Ditangkap Di Jawa Timur.

DR. Mukri SH. MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Lagi, Tim Intelijen Kejaksaan Agung  bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama   Alexander Arief di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, h Jum’at 22 Februari 2019 sekitar jam 19.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung)  DR Mukri SH.MH mengatakan,  terpidana Alrxander Arief  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018,  merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Dan proyek yang ditanganinya Alexander Arief itu adalah  Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Flores Timur.

DR Mukri SH.MH menambahkan, berdasarkan catatan,  nilai proyek  rersebut sebesar  Rp 800 juta, dan  kerugian Negara sebesar Rp.347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dan yang bersamgkutan  dipidana penjara selama  4 tahun.

Tahun 2019 ini, Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan yang  ke-21 dimana menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.

"Pokoknya tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan korupsi" kata DR. Mukri SH.MH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.